PNS Dilarang Mudik hingga Cuti, Ini Bunyi Surat Edaran BKN

Sabtu, 24 April 2021 - 17:56 WIB
loading...
PNS Dilarang Mudik hingga...
Melalui SE, setiap ASN BKN dan keluarganya dilarang untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 - 17 Mei 2021. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan BKN untuk ikut secara aktif mencegah penyebaran Covid-19, khususnya pada hari-hari libur yang berpotensi mengakibatkan terjadinya peningkatan jumlah kasus positif Covid-19. Imbauan tersebut disampaikan lewat Surat Edaran BKN Nomor 58.1/KP.12.03/ND/A/2021 tanggal 12 April 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti selama Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1442 H.

Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono mengatakan, melalui SE tersebut, setiap ASN BKN dan keluarganya dilarang untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 - 17 Mei 2021, kecuali bagi pegawai yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas, dan pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian keluar daerah pada periode tersebut dengan ketentuan harus mendapatkan izin tertulis terlebih dahulu.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS Jalur Kedinasan Resmi Dibuka, BKN: Hati-hati Salah Upload

Selain berpergian, pegawai juga dilarang untuk mengajukan cuti pada periode 6 – 17 Mei 2021, kecuali untuk cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.

"Setiap pimpinan unit kerja diminta memastikan pegawai di lingkungannya mematuhi imbauan dan ketentuan tersebut," kata Paryomo dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (24/4/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dana Pensiun PNS Malaysia...
Dana Pensiun PNS Malaysia Jadi Korban eFishery, Kerugian Capai Rp855 Miliar
555 Angkatan Pertama...
555 Angkatan Pertama PNS Otorita IKN Resmi Dilantik, Basuki: Bangun Ibu Kota Nusantara Tak Gampang
Cek Rekening, THR ASN...
Cek Rekening, THR ASN dan Pensiunan Sudah Cair Rp22,8 Triliun
Cek Rekening, THR PNS...
Cek Rekening, THR PNS Sudah Cair Rp3 Triliun per Hari Ini
THR Karyawan Swasta...
THR Karyawan Swasta Wajib Cair H-7 Lebaran, PNS Duluan
MenpanRB Beri Semangat...
MenpanRB Beri Semangat ASN yang Bekerja di IKN: Wajah Peradaban Baru Indonesia
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Lantik 221 PNS DPD RI,...
Lantik 221 PNS DPD RI, M Iqbal Tekankan Budaya Kerja yang Berintegritas
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
Rekomendasi
Prabowo Tegaskan Tak...
Prabowo Tegaskan Tak Bakal Tebang Pilih Terhadap Penyelewengan
Jalanan Memerah, 2 Juta...
Jalanan Memerah, 2 Juta Suporter Spanyol Turun ke Jalan Rayakan Gelar Piala Dunia 2026
6 Negara dengan Sistem...
6 Negara dengan Sistem Pelayanan Kesehatan Terbaik di Dunia, 3 Ada di Asia
Berita Terkini
Saat Infrastruktur,...
Saat Infrastruktur, Fasilitas, dan Komunitas Tumbuh Bersama dalam Satu Kawasan
Cara PAMA Ikut Meningkatkan...
Cara PAMA Ikut Meningkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat
Prabowo: 66,4 Juta Warga...
Prabowo: 66,4 Juta Warga RI Dapat LPG Subsidi, Lebih Banyak dari Penduduk Singapura
Menanti Peran Besar...
Menanti Peran Besar Pertamina dalam Proyek LNG Kelas Dunia Blok Masela
Purbaya Segera Temui...
Purbaya Segera Temui Kepala BGN, Bahas Pemotongan Anggaran MBG
Soal Investor PFII Bebas...
Soal Investor PFII Bebas Pajak hingga 50 Tahun, Purbaya: Masih Belum Tentu
Infografis
Habitat Asli Harimau...
Habitat Asli Harimau Jawa yang Masih Terjaga hingga Saat Ini
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved