Mengingatkan Lagi, ASN Dilarang Mudik dan Ambil Cuti pada 6-17 Mei
Minggu, 25 April 2021 - 08:40 WIB
Namun lanjut Paryono, syaratnya harus tetap mendapatkan izin dari pimpinan di unit kerja masing-masing. Oleh karena itu, setiap pimpinan unit kerjanya juga harus aktif untuk memastikan pegawai di lingkungannya memauhi himbauan tersebut. “Setiap pimpinan unit kerja diminta memastikan pegawai di lingkungannya mematuhi imbauan dan ketentuan tersebut,” ucapnya.
Himbauan ini juga tidak hanya berlaku bagi para ASN. Namun keluarga dari ASN juga dilarang untuk ikut berpergian ke luar kota pada masa mudik lebaran atau 6-17 Mei 2021.
Baca juga: Ada Permintaan Dispensasi Santri Boleh Mudik, Awas! Kesannya Jadi Engga Serius
Terkecuali lanjut Paryono, bagi pegawai yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan. Namun pegawai tersebut harus terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas.
“Melalui Nota Dinas tersebut, setiap ASN BKN dan keluarganya dilarang untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik pada periode 6 - 17 Mei 2021,” ucapnya.
Himbauan ini juga tidak hanya berlaku bagi para ASN. Namun keluarga dari ASN juga dilarang untuk ikut berpergian ke luar kota pada masa mudik lebaran atau 6-17 Mei 2021.
Baca juga: Ada Permintaan Dispensasi Santri Boleh Mudik, Awas! Kesannya Jadi Engga Serius
Terkecuali lanjut Paryono, bagi pegawai yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan. Namun pegawai tersebut harus terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas.
“Melalui Nota Dinas tersebut, setiap ASN BKN dan keluarganya dilarang untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik pada periode 6 - 17 Mei 2021,” ucapnya.
(ind)
Lihat Juga :