Ekosistem Aset Kripto Perlu Regulasi untuk Lindungi Masyarakat
Senin, 26 April 2021 - 23:15 WIB
Baca Juga
Terkait ekosistem investasi di aset kripto, selangkah lagi masyarakat Indonesia akan mendapatkan kemudahan serta keamanan dalam berinvestasi. Hal ini dikarenakan secara kelembagaan, perdagangan aset kripto di Indonesia sudah dibilang lengkap.
Mulai dari bursanya yaitu di Digital Future Exchange (DFX), para pedagang aset kripto, serta PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) sebagai Lembaga Kliring juga sudah siap. Perdagangan Aset Kripto melalui Bursa tinggal menunggu persetujuan dari otoritas yaitu Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti).
Terkait kesiapan sebagai Lembaga Kliring, Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) Fajar Wibhiyadi mengatakan, sampai dengan saat ini KBI sudah siap 100% sebagai Lembaga Kliring. Hal tersebut dilihat baik dari sisi permodalan maupun infratrukturnya.
Terkait peran sebagai Lembaga Kliring, peran KBI meliputi Penyelesaian keuangan, fungsi delivery versus payment, dan pengawasan integritas keuangan, fungsi suspend, rekomendasi sistem & anggota. "Harapan kami, dengan mulai beroperasinya Bursa Aset Kripto, akan memberikan warna baru dalam ekosistem investasi di Indonesia," ucap Fajar.
Dia menambahkan, dengan hadirnya Bursa Kripto di Indonesia, tentunya ini merupakan hal posisif terkait ekosistem investasi, karena masyarakat atau investor akan memiliki banyak pilihan dalam menentukan arah investasinya.
"Namun demikian, sebagai Lembaga Kliring, KBI tentunya juga akan melakukan edukasi kepada masyarakat terkait investasi ini, karena bagaimanapun sebuah investasi selalu memiliki risiko, dan terkait risiko ini masyarakat juga harus memahami dengan baik,” tandas Fajar.
(ind)
Lihat Juga :
tulis komentar anda