Jangan Lupa Dicek Ya Bun, THR PNS Bisa Cair Besok Lho!
Selasa, 27 April 2021 - 14:57 WIB
"Pembayaran THR paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya, berarti bisa mulai tanggal 28 April 2021. Bisa saja jika PP-nya bisa diundangkan hari ini, maka pencairan THR akan segera dilakukan oleh KPPN. Tentunya setelah menerima permintaan pembayaran dari kementerian/lembaga," ujar Sudarso saat dihubungi MNC Portal di Jakarta, Selasa (27/4/2021).
Menurut dia, pemerintah menunggu PP diundangkan, karena pengaturan mengenai kapan akan dibayar diatur. PP tersebut, imbuh dia, harus ditandatangani oleh Presiden.
Baca Juga: Bos Pentagon: Gugurnya 53 Awak Kapal Selam Nanggala-402 RI Tragis
Dia menambahkan, PP tentang THR PNS praktis tinggal menunggu tanda tangan Presiden Jokowi. Sedangkan peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan turunannya sudah siap. "Rancangan PP sedang proses penetapan oleh presiden dan demikian juga dengan Permenkeunya," jelasnya.
Menurut dia, pemerintah menunggu PP diundangkan, karena pengaturan mengenai kapan akan dibayar diatur. PP tersebut, imbuh dia, harus ditandatangani oleh Presiden.
Baca Juga: Bos Pentagon: Gugurnya 53 Awak Kapal Selam Nanggala-402 RI Tragis
Dia menambahkan, PP tentang THR PNS praktis tinggal menunggu tanda tangan Presiden Jokowi. Sedangkan peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan turunannya sudah siap. "Rancangan PP sedang proses penetapan oleh presiden dan demikian juga dengan Permenkeunya," jelasnya.
(fai)
Lihat Juga :