Program Peremajaan Sawit Rakyat Kurangi Risiko Pembukaan Lahan Ilegal
Kamis, 29 April 2021 - 07:09 WIB
Sekjen Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Mansuetus Darto mengatakan sejatinya peremajaan sawit adalah upaya peningkatan kesejahteraan petani melalui peningkatan produktivitas. Peremajaan ini sekaligus untuk memperkuat aspek sustainability kelapa sawit Indonesia dengan memaksimalkan existing plantation melalui peningkatan yield dan mencegah pembukaan lahan baru/deforestasi.
Sampai saat ini, kata Darto, untuk mempermudah menerima dana bantuan BPDP-KS, syarat telah pula disederhanakan dari 16 syarat menjadi 2 syarat. Kendati sudah ada kemudahan yang diberikan, namun masih ada yang perlu dikritisi.
(Baca juga:Gapki Bentuk Satgas Percepatan Peremajaan Sawit Rakyat)
Darto mempertanyakan saja soal target PSR dari 2017-2022 yang mencapai 725.000 ha. Apalagi tiap tahun muncul target yang seolah-olah diketahui tempat dan wilayah PSR akan dilakukan.
“Tetapi sayangnya dari sisi capaian dan target, setiap tahun hampir selalu gagal. Termasuk pelibatan lembaga surveyor, belum ada sisi pencapaian dari target yang ada. Bahkan dana PSR hingga 2020 hanya mencapai Rp5,5 triliun dan berbanding jauh dengan subsidi biodiesel yang mencapai Rp57,27 triliun,” kata Darto.
Menurut Darto, petani masih banyak yang belum memahami program PSR. Dampaknya, mereka melakukan peremajaan secara mandiri tanpa melalui program. Saat ini bahkan petani sawit swadaya masih berpencar-pencar dan tidak adanya kelembagaan petani.
(Baca juga:Realisasi Peremajaan Sawit Rakyat PTPN V Capai 9.500 Ha, Terluas di Indonesia)
“Pendampingan kurang memadai karena SDM dan pendanaan yang minim di tingkat kabupaten/dinas. Belum ada data pasti misalnya siapa, di mana, jenis lahan, dan tahun tanam berapa, di level pemerintah,” katanya.
Ke depan untuk Program PSR, Darto mengusulkan adanya penambahan dana PSR dari Rp30 juta per ha menjadi Rp50 juta per ha untuk menghindari utang ke bank, kemudian pengadaan dana pra-kondisi PSR untuk petani swadaya murni.
Sampai saat ini, kata Darto, untuk mempermudah menerima dana bantuan BPDP-KS, syarat telah pula disederhanakan dari 16 syarat menjadi 2 syarat. Kendati sudah ada kemudahan yang diberikan, namun masih ada yang perlu dikritisi.
(Baca juga:Gapki Bentuk Satgas Percepatan Peremajaan Sawit Rakyat)
Darto mempertanyakan saja soal target PSR dari 2017-2022 yang mencapai 725.000 ha. Apalagi tiap tahun muncul target yang seolah-olah diketahui tempat dan wilayah PSR akan dilakukan.
“Tetapi sayangnya dari sisi capaian dan target, setiap tahun hampir selalu gagal. Termasuk pelibatan lembaga surveyor, belum ada sisi pencapaian dari target yang ada. Bahkan dana PSR hingga 2020 hanya mencapai Rp5,5 triliun dan berbanding jauh dengan subsidi biodiesel yang mencapai Rp57,27 triliun,” kata Darto.
Menurut Darto, petani masih banyak yang belum memahami program PSR. Dampaknya, mereka melakukan peremajaan secara mandiri tanpa melalui program. Saat ini bahkan petani sawit swadaya masih berpencar-pencar dan tidak adanya kelembagaan petani.
(Baca juga:Realisasi Peremajaan Sawit Rakyat PTPN V Capai 9.500 Ha, Terluas di Indonesia)
“Pendampingan kurang memadai karena SDM dan pendanaan yang minim di tingkat kabupaten/dinas. Belum ada data pasti misalnya siapa, di mana, jenis lahan, dan tahun tanam berapa, di level pemerintah,” katanya.
Ke depan untuk Program PSR, Darto mengusulkan adanya penambahan dana PSR dari Rp30 juta per ha menjadi Rp50 juta per ha untuk menghindari utang ke bank, kemudian pengadaan dana pra-kondisi PSR untuk petani swadaya murni.
Lihat Juga :