Tak Ada Aksi Besar-besaran, Buruh Akan Lakukan Ini pada 1 Mei
Kamis, 29 April 2021 - 15:59 WIB
Petisi May Day berisikan tuntutan dan harapan buruh terutama soal Omnibus Law, kondisi buruh di masa pandemi, dan Tunjangan Hari Raya (THR). Untuk delegasi yang disiapkan, Andi Gani menuturkan, juga dibatasi dan wajib melakukan swab antigen. Wajib juga ditunjukan dengan surat bukti tes. Semua kegiatan buruh KSPSI memegang teguh dan patuh protokol kesehatan.
"Ini bukti bahwa buruh KSPSI punya kepedulian dan empati tinggi terutama kepada masyarakat agar Covid-19 tidak semakin memburuk di Indonesia. Kita bisa melihat di India, ketika sudah turun sekarang naik drastis dengan jumlah yang sangat luar biasa," jelasnya.
Andi Gani sadar keputusannya untuk tidak melakukan aksi besar-besaran akan menimbulkan pro dan kontra. Namun, dirinya siap menerima konsekuensi apapun. Tak hanya di Jakarta, KSPSI yang berada di daerah, akan menurunkan delegasi ke kantor gubernur, bupati dan wali kota di masing-masing daerah.
Terkait THR, Andi Gani mendesak pemerintah memberlakukan sanksi bagi perusahaan yang menunggak pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.
"Sampai saat ini masih ada perusahaan yang mencicil THR dari tahun 2020. Karena itu harus ada ketegasan dari pemerintah untuk bisa memberikan sanksi tegas kalau ada perusahaan yang tidak melakukan kewajibannya dengan baik. Sampai hari ini belum ada sanksi apapun," tegasnya. Dia berharap sanksi yang tegas membuat perusahaan taat membayar THR bagi karyawannya tahun ini.
"Ini bukti bahwa buruh KSPSI punya kepedulian dan empati tinggi terutama kepada masyarakat agar Covid-19 tidak semakin memburuk di Indonesia. Kita bisa melihat di India, ketika sudah turun sekarang naik drastis dengan jumlah yang sangat luar biasa," jelasnya.
Andi Gani sadar keputusannya untuk tidak melakukan aksi besar-besaran akan menimbulkan pro dan kontra. Namun, dirinya siap menerima konsekuensi apapun. Tak hanya di Jakarta, KSPSI yang berada di daerah, akan menurunkan delegasi ke kantor gubernur, bupati dan wali kota di masing-masing daerah.
Terkait THR, Andi Gani mendesak pemerintah memberlakukan sanksi bagi perusahaan yang menunggak pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.
"Sampai saat ini masih ada perusahaan yang mencicil THR dari tahun 2020. Karena itu harus ada ketegasan dari pemerintah untuk bisa memberikan sanksi tegas kalau ada perusahaan yang tidak melakukan kewajibannya dengan baik. Sampai hari ini belum ada sanksi apapun," tegasnya. Dia berharap sanksi yang tegas membuat perusahaan taat membayar THR bagi karyawannya tahun ini.
(ind)
tulis komentar anda