Langgar Larangan Mudik, Travel Gelap Bakal Didenda hingga Ditahan
Kamis, 29 April 2021 - 21:15 WIB
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama pihak kepolisian sepakat untuk menindak tegas para travel gelap. Hal ini menyusul adanya larangan mudik yang diberlakukan oleh pemerintah pada periode 6-17 Mei 2021 mendatang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, ada beberapa sanksi yang akan diterapkan kepada operator travel gelap. Pertama adalah berupa denda tilang oleh pihak kepolisian.
Tak hanya sampai di situ, operator juga akan dikenakan sanksi lainya. Sopir ataupun operator travel gelap itu akan ditahan di Polda setempat hingga masa sidangnya berlangsung.
“Kesepakatannya selain ditilang juga akan ditahan sampai menunggu hari sidang, jadi kalau sidang satu minggu kemudian, yah 1 minggu ditahan di masing-masing Polda,” ujarnya dalam acara Press Background Kementerian Perhubungan, Kamis (29/4/2021).
Selain sanksi, pihaknya bersama dengan pihak kepolisian juga akan melakukan patroli cyber. Mengingat aktivitas dan transaksi travel gelap kebanyakan dilakukan lewat online.
“Sudah disepakati ditlantas Polda yang saat ini sudah bikin patroli cyber, karena transaksi masyarakat dengan operator ini tidak hanya secara fisik tapi juga medsos seperti Facebook dan grup Whatsapp,” jelasnya.
Menurut Budi, travel gelap sangat merugikan calon penumpang karena harga yang ditawarkan juga cukup tinggi dibandingkan angkutan umum yang berizin. Untuk rute Jakarta-Surabaya misalnya, tarif travel gelap ini bisa mencapai Rp750.000 untuk satu penumpang. Angka tersebut cukup tinggi di luar segala kemudahan yang diberikan.
“Terus tarif yang dikenakan itu jauh dibandingkan dengan angkutan umum yang ada izin. Jakarta-Surabaya atau sekitarnya itu kami dengar kemaren itu bisa mencapai Rp750 ribu itu kalau menggunakan travel gelap,” ungkapnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, ada beberapa sanksi yang akan diterapkan kepada operator travel gelap. Pertama adalah berupa denda tilang oleh pihak kepolisian.
Tak hanya sampai di situ, operator juga akan dikenakan sanksi lainya. Sopir ataupun operator travel gelap itu akan ditahan di Polda setempat hingga masa sidangnya berlangsung.
“Kesepakatannya selain ditilang juga akan ditahan sampai menunggu hari sidang, jadi kalau sidang satu minggu kemudian, yah 1 minggu ditahan di masing-masing Polda,” ujarnya dalam acara Press Background Kementerian Perhubungan, Kamis (29/4/2021).
Selain sanksi, pihaknya bersama dengan pihak kepolisian juga akan melakukan patroli cyber. Mengingat aktivitas dan transaksi travel gelap kebanyakan dilakukan lewat online.
“Sudah disepakati ditlantas Polda yang saat ini sudah bikin patroli cyber, karena transaksi masyarakat dengan operator ini tidak hanya secara fisik tapi juga medsos seperti Facebook dan grup Whatsapp,” jelasnya.
Menurut Budi, travel gelap sangat merugikan calon penumpang karena harga yang ditawarkan juga cukup tinggi dibandingkan angkutan umum yang berizin. Untuk rute Jakarta-Surabaya misalnya, tarif travel gelap ini bisa mencapai Rp750.000 untuk satu penumpang. Angka tersebut cukup tinggi di luar segala kemudahan yang diberikan.
“Terus tarif yang dikenakan itu jauh dibandingkan dengan angkutan umum yang ada izin. Jakarta-Surabaya atau sekitarnya itu kami dengar kemaren itu bisa mencapai Rp750 ribu itu kalau menggunakan travel gelap,” ungkapnya.
(ind)
tulis komentar anda