Patuh Larangan Mudik, Pelni Tak Jual Tiket Pelayaran di 6-17 Mei 2021
Senin, 03 Mei 2021 - 22:55 WIB
Opik juga memastikan, jika pengembalian tiket bagi masyarakat yang sudah terlanjur membeli akan dilakukan full tanpa biaya tambahan. Syaratnya harus membawa kartu identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan hasil rapid test antigenya.
Baca Juga: Mudik Dilarang, Tol Cipali Tetap Beroperasi Normal
Hal ini juga berlaku untuk penumpang yang akan mengubah jadwal pelayarannta. Perseroan tidak akan mengenakan biaya tambahan maupun denda bagi penumpang yang ingin merubah jadwal pelayaran karena adanya larangan mudik.
“Reschedule kami melayani, perubahan rute gak ada biaya tambahan. Ini hanya berlaku di masa covid. Nanti kalau normal akan berlaku normal lagi. Kalau yang tiket batal tadi jangka sampai ganti tahun. Ini kriteria kalau gagal berangkat,” ungkapnya.
Baca Juga: Mudik Dilarang, Tol Cipali Tetap Beroperasi Normal
Hal ini juga berlaku untuk penumpang yang akan mengubah jadwal pelayarannta. Perseroan tidak akan mengenakan biaya tambahan maupun denda bagi penumpang yang ingin merubah jadwal pelayaran karena adanya larangan mudik.
“Reschedule kami melayani, perubahan rute gak ada biaya tambahan. Ini hanya berlaku di masa covid. Nanti kalau normal akan berlaku normal lagi. Kalau yang tiket batal tadi jangka sampai ganti tahun. Ini kriteria kalau gagal berangkat,” ungkapnya.
(akr)
Lihat Juga :