19 Kereta Jarak Jauh Beroperasi pada 6-17 Mei, KAI: Bukan untuk Mudik

Selasa, 04 Mei 2021 - 09:58 WIB
Penumpang kereta api. Foto/Dok SINDOphoto/Eko Purwanto
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyiapkan sejumlah armada kereta api pada masa larangan mudik lebaran 6-17 Mei. Namun ditegaskan jika armada yang akan beroperasi ini bukan untuk masyarakat yang akan pergi mudik.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, Kereta Api (KA) Jarak Jauh hanya dikhususkan bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik. Adapun kriteria tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.



“KAI menjalankan Kereta Api Jarak Jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran,” ujarnya dalam keteranganya, Selasa (4/5/2021).

Baca juga: PT KAI Operasikan 19 KA Jarak Jauh untuk Kepentingan Non Mudik

Dalam aturan tersebut, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan Kereta api seperti pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik yaitu untuk bekerja atau perjalanan dinas.

Selain itu juga untuk kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah setempat. “Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!