19 Kereta Jarak Jauh Beroperasi pada 6-17 Mei, KAI: Bukan untuk Mudik
Selasa, 04 Mei 2021 - 09:58 WIB
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyiapkan sejumlah armada kereta api pada masa larangan mudik lebaran 6-17 Mei. Namun ditegaskan jika armada yang akan beroperasi ini bukan untuk masyarakat yang akan pergi mudik.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, Kereta Api (KA) Jarak Jauh hanya dikhususkan bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik. Adapun kriteria tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.
“KAI menjalankan Kereta Api Jarak Jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran,” ujarnya dalam keteranganya, Selasa (4/5/2021).
Dalam aturan tersebut, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan Kereta api seperti pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik yaitu untuk bekerja atau perjalanan dinas.
Selain itu juga untuk kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah setempat. “Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” ucapnya.
Joni menjelaskan, ada 19 Kereta Api (KA) jarak jauh yang disiapkan oleh perseroan untuk melayani pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik. Pembelian tiket tersebut bisa dilakukan lewat beberapa cara.
Seperti misalnya melalui aplikasi maupun website milik perseroan, atau aplikasi mitra dari KAI. Selain itu, pembelian bisa dilakukan di loket stasiun namun dengan catatan pembelian langsung harus dilakukan 3 jam sebelum keberangkatan.
Untuk perjalanan KA Lokal, terdapat 16 KA yang dioperasikan. Namun operasionalnya dibatasi hanya keberangkatan dari stasiun awal maksimal pukul 20.00 WIB.
“Jumlah KA yang kami operasikan memang hanya terbatas untuk mengakomodir pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik,” ucapnya.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, Kereta Api (KA) Jarak Jauh hanya dikhususkan bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik. Adapun kriteria tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.
“KAI menjalankan Kereta Api Jarak Jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran,” ujarnya dalam keteranganya, Selasa (4/5/2021).
Dalam aturan tersebut, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan Kereta api seperti pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik yaitu untuk bekerja atau perjalanan dinas.
Selain itu juga untuk kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah setempat. “Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” ucapnya.
Joni menjelaskan, ada 19 Kereta Api (KA) jarak jauh yang disiapkan oleh perseroan untuk melayani pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik. Pembelian tiket tersebut bisa dilakukan lewat beberapa cara.
Seperti misalnya melalui aplikasi maupun website milik perseroan, atau aplikasi mitra dari KAI. Selain itu, pembelian bisa dilakukan di loket stasiun namun dengan catatan pembelian langsung harus dilakukan 3 jam sebelum keberangkatan.
Untuk perjalanan KA Lokal, terdapat 16 KA yang dioperasikan. Namun operasionalnya dibatasi hanya keberangkatan dari stasiun awal maksimal pukul 20.00 WIB.
“Jumlah KA yang kami operasikan memang hanya terbatas untuk mengakomodir pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik,” ucapnya.
(ind)
Lihat Juga :
tulis komentar anda