Kementan: Alokasi Impor GPS Sudah Sesuai Kalkulasi

Rabu, 05 Mei 2021 - 19:39 WIB
Kementan memastikan kebutuhan impor GPS ayam ras ini sudah mengacu pada basis kalkulasi teknis rencana produksi nasional. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementerian Pertanian (Kementan) Nasrullah menyampaikan, untuk memenuhi kebutuhan ayam ras pedaging dan petelur secara berkelanjutan, Indonesia masih melakukan pemasukan Grand Parent Stock (GPS) ayam ras dalam bentuk DOC (Day Old Chick) setiap tahunnya.

Namun, ia memastikan, kebutuhan impor GPS ayam ras ini sudah mengacu pada basis kalkulasi teknis rencana produksi nasional (National Stock Replacement (NSR) sebagai amanah Permentan No. 32 tahun 2017 pada pasal (2) ayat (2) dan pasal (3) ayat (2) tentang Penyediaan, Perederan dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi.



Baca Juga: Rugi Triliunan dalam 2 Tahun, Peternak Ayam Gelar Aksi di Kementan

"Terkait dengan tata cara pemasukan, diatur dalam Permentan No 51 tahun 2011 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih dan Bibit Ternak Dari Luar dan ke Dalam Wilayah Republik Indonesia," ujar Nasrullah dalam keterangannya, Rabu (5/5/2021).

Ia menjelaskan, penentuan jumlah pemasukan Grand Parent Stock (GPS) ayam ras pedaging di setiap pembibit pada tahun 2021 juga sudah berdasarkan keputusan Dirjen PKH tentang standar operasional prosedur (SOP) penilaian dan penetapan jumlah pemasukan GPS ayam ras.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!