Erick Thohir Bakal Suntik Mati 7 BUMN, Bagaimana Nasib Karyawannya?
Rabu, 05 Mei 2021 - 19:53 WIB
JAKARTA - Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mencatat perlu adanya penyelamatan karyawan saat Kementerian BUMN melakukan pembubaran tujuh perusahaan pelat merah. Langkah itu menghindari adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) .
Ekonom Indef, Bhima Yudhistira menyebut, langkah pembekuan BUMN yang mati suri tersebut adalah langkah tepat. Meski begitu, pemegang saham juga harus mempertimbangakan peralihan karyawan baik berstatus kontrak dan tetap.
"Jelas dalam penentuan BUMN yang akan dibubarkan harus extra hati-hati. Jangan sampai timbul pengangguran baik pekerja tetap maupun kontrak," ujar Bhima saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (5/5/2021).
Dari segi aset, Kementerian BUMN pun perlu menghitung pengalihan aset eks perusahaan negara kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (PAA). Perhitungan aset perlu dilakukan agar ada kejelasan.
Dalam catatannya, kinerja keuangan sejumlah perseroan terus merugi. Bahkan, prospek usaha yang menurun hingga tidak memiliki inovasi untuk bersaing dengan korporasi swasta lain. Alih-alih bukannya memberikan kontribusi kepada negara, justru merugikan negara.
Perkaranya, pemerintah melakukan langkah penyelamatan dengan memberikan sejumlah restrukturisasi dan stimulus, sementara, setoran dividen hingga pajak tidak signifikan. Dengan begitu, keberadaan BUMN menjadi benalu bagi negara.
"Kalau BUMN seperti perusahaan zombie atau zombie company memang sebaiknya dibubarkan karena jadi beban. Kontribusinya kecil bagi ekonomi, tapi minta disuntik induknya terus," terangnya.
Ekonom Indef, Bhima Yudhistira menyebut, langkah pembekuan BUMN yang mati suri tersebut adalah langkah tepat. Meski begitu, pemegang saham juga harus mempertimbangakan peralihan karyawan baik berstatus kontrak dan tetap.
"Jelas dalam penentuan BUMN yang akan dibubarkan harus extra hati-hati. Jangan sampai timbul pengangguran baik pekerja tetap maupun kontrak," ujar Bhima saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (5/5/2021).
Dari segi aset, Kementerian BUMN pun perlu menghitung pengalihan aset eks perusahaan negara kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (PAA). Perhitungan aset perlu dilakukan agar ada kejelasan.
Dalam catatannya, kinerja keuangan sejumlah perseroan terus merugi. Bahkan, prospek usaha yang menurun hingga tidak memiliki inovasi untuk bersaing dengan korporasi swasta lain. Alih-alih bukannya memberikan kontribusi kepada negara, justru merugikan negara.
Perkaranya, pemerintah melakukan langkah penyelamatan dengan memberikan sejumlah restrukturisasi dan stimulus, sementara, setoran dividen hingga pajak tidak signifikan. Dengan begitu, keberadaan BUMN menjadi benalu bagi negara.
"Kalau BUMN seperti perusahaan zombie atau zombie company memang sebaiknya dibubarkan karena jadi beban. Kontribusinya kecil bagi ekonomi, tapi minta disuntik induknya terus," terangnya.
tulis komentar anda