Tagih Utang Bakrie Rp75 Miliar, KFC Ngadu ke Bursa Efek

Kamis, 06 Mei 2021 - 11:41 WIB
Dalam surat tersebut disampaikan, jika proyek BDI tidak terlaksana sampai 31 Desember 2019, maka status perjanjian akan batal. Namun hingga tanggal yang ditentukan, proyek belum selesai.

Karena proyek tak terealisasi, BDI mengembalikan sebagian dana yang diterima sebesar Rp25 miliar pada Desember 2020, dari total Rp 100 miliar. Atas tagihan Rp75 miliar yang belum dibayar, FAST mendapatkan jaminan dari BDI berupa gadai saham BRMS. Dalimin Juwono dalam suratnya juga menerangkan, perjanjian utang itu tidak berdampak signifikan kepada perusahaan.

Baca juga: IHSG Bertahan di Zona Positif, Pelaku Pasar Apresiasi Upaya Pemulihan Ekonomi

Sepanjang tahun 2020, FAST mengalami tekanan bisnis akibat pandemi Covid-19. Berdasarkan laporan keuangan, pada periode Januari hingga kuartal III-2020, FAST membukukan rugi periode berjalan sebesar Rp 298,34 miliar, berbanding terbalik dari September 2019 yang mencatat laba bersih sebesar Rp 175,70 miliar.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!