Telkom Gelar RUPST pada 28 Mei, Ini 8 Agenda yang Dibahas

Jum'at, 07 Mei 2021 - 08:16 WIB
Baca juga: Jos Gandhos! Telkom Catat Laba Bersih Rp20 Triliun di 2020

Kelima, penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan laporan keuangan program tanggung jawab sosial dan lingkungan Tahun Buku 2021.

Keenam, persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan. Ketujuh, ratifikasi peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-11/MBU/11/2020 Tentang Kontrak Manajemen dan Kontrak Manajemen Tahunan Direksi Badan Usaha Milik Negara. Kedelapan, perubahan susunan pengurus Perseroan.

Adapun mereka yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 5 Mei 2021 pukul 16.15 WIB. Selain itu juga pemilik saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham tanggal 5 Mei 2021.

Para pemegang saham Perseroan atau kuasanya yang akan hadir dalam Rapat adalah para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Rapat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!