Pemerintah Bakal Atur Operasional Koperasi Syariah

Jum'at, 07 Mei 2021 - 17:20 WIB
"Terakhir koperasi syariah wajib mempunyai dewan pengawas syariah," katanya.

Baca juga:Presiden Irak Akui Jadi Tuan Rumah Perundingan Arab Saudi dan Iran

Koperasi syariah sebagaimana koperasi konvensional tentu tidak hanya jenis simpan pinjam, juga ada koperasi konsumen, produsen, pemasaran dan jasa. Koperasi syariah, wajib memiliki badan hukum koperasi dan kegiatan usahanya adalah koperasi. Kewajibannya tunduk pada regulasi tentang perkoperasian, sama halnya dengan koperasi konvensional.

"Hanya saja yang membedakan koperasi syariah dalam kegiatan usahanya selain tunduk pada peraturan perkoperasian juga harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah," katanya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!