Sidak ke Stasiun Senen, Menhub Pastikan Penumpang Kereta Penuhi Syarat Perjalanan
Sabtu, 08 Mei 2021 - 10:10 WIB
Dalam SE Satgas Covid dan Permenhub, beberapa kelompok masyarakat masih diperbolehkan untuk berpergian ke luar kota, misalnya untuk tujuan perjalanan dinas dan keperluan mendesak seperti kunjungan duka cita hingga untuk tujuan persalinan.
Namun, bagi kelompok yang dikecualikan ini tetap harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, harus mendapatkan surat izin dari lurah bagi yang memiliki urusan keluarga dan surat tugas dari kantor disertai dengan cap basah untuk yang ingin pergi dinas.
“Dalam kegiatan mudik ini kita lakukan suatu pengecualian bagi mereka yang tugas apakah ASN, TNI/Polri, atau ada keluarga kemalangan, atau mereka yang dikecualikan mendapat izin dari lurah,” papar Menhub.
Maka itu, pada pagi ini Menhub ingin melihat dan memastikan agar penumpang yang berangkat sesuai dengan persyaratan tersebut. Adapun bagi yang tidak memenuhi syarat yang sudah ditentukan dilarang untuk melakukan perjalanan.
Baca juga: Pemudik Ketahuan Sembunyi di Truk Pengangkut Motor, Netizen: Buat Mudik Aja Susah, WNA Bebas Masuk
Namun, bagi kelompok yang dikecualikan ini tetap harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, harus mendapatkan surat izin dari lurah bagi yang memiliki urusan keluarga dan surat tugas dari kantor disertai dengan cap basah untuk yang ingin pergi dinas.
“Dalam kegiatan mudik ini kita lakukan suatu pengecualian bagi mereka yang tugas apakah ASN, TNI/Polri, atau ada keluarga kemalangan, atau mereka yang dikecualikan mendapat izin dari lurah,” papar Menhub.
Maka itu, pada pagi ini Menhub ingin melihat dan memastikan agar penumpang yang berangkat sesuai dengan persyaratan tersebut. Adapun bagi yang tidak memenuhi syarat yang sudah ditentukan dilarang untuk melakukan perjalanan.
Baca juga: Pemudik Ketahuan Sembunyi di Truk Pengangkut Motor, Netizen: Buat Mudik Aja Susah, WNA Bebas Masuk
Lihat Juga :