Sidak ke Stasiun Senen, Menhub Pastikan Penumpang Kereta Penuhi Syarat Perjalanan
Sabtu, 08 Mei 2021 - 10:10 WIB
JAKARTA - Memasuki hari ketiga masa larangan mudik , Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pagi ini meninjau stasiun kereta api Pasar Senen, Jakarta Pusat. Tujuannya untuk memastikan kebijakan larangan mudik yang ditetapkan pemerintah dijalankan dengan baik.
Sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021, larangan mudik akan berlangsung pada 6-17 Mei 2021.
“Hari ini saya hadir di stasiun pasar senen untuk memastikan bahwa larangan pemerintah tentang mudik itu dijalankan dengan baik. Kita tahu bahwa kita melakukan peniadaan mudik dari tanggal 6-17 Mei 2021, artinya hari ini adalah hari ketiga,” ujarnya dalam acara konferensi pers di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Sabtu (8/5/2021).
Dalam SE Satgas Covid dan Permenhub, beberapa kelompok masyarakat masih diperbolehkan untuk berpergian ke luar kota, misalnya untuk tujuan perjalanan dinas dan keperluan mendesak seperti kunjungan duka cita hingga untuk tujuan persalinan.
Namun, bagi kelompok yang dikecualikan ini tetap harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, harus mendapatkan surat izin dari lurah bagi yang memiliki urusan keluarga dan surat tugas dari kantor disertai dengan cap basah untuk yang ingin pergi dinas.
“Dalam kegiatan mudik ini kita lakukan suatu pengecualian bagi mereka yang tugas apakah ASN, TNI/Polri, atau ada keluarga kemalangan, atau mereka yang dikecualikan mendapat izin dari lurah,” papar Menhub.
Maka itu, pada pagi ini Menhub ingin melihat dan memastikan agar penumpang yang berangkat sesuai dengan persyaratan tersebut. Adapun bagi yang tidak memenuhi syarat yang sudah ditentukan dilarang untuk melakukan perjalanan.
Turut hadir dalam peninjauan tersebut, Direktur Jenderal Perkeretapian Kemenhub Zulfikri dan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Didiek Hartantyo.
“Kami bersama Dirjen Perkeretaapian dan Dirut KAI, melihat beberapa sampel bahwa mereka yang berangkat ini memang memenuhi syarat. Ada beberapa yang memang tidak memenuhi syarat terpaksa kita tidak perkenankan melakukan perjalanan,” tandasnya.
Selain dokomen tersebut, calon penumpang juga diwajibkan memiliki surat bebas Covid-19. Calon penumpang bisa melakukan rapid test antigen maupun GeNose C-19 di stasiun. “Setelah mereka kita lihat dokumen perjalanannnya kita lakukan tracing dengan GeNose dan data ini atau syarat ini maka mereka bisa pergi,” tuturnya.
Sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021, larangan mudik akan berlangsung pada 6-17 Mei 2021.
“Hari ini saya hadir di stasiun pasar senen untuk memastikan bahwa larangan pemerintah tentang mudik itu dijalankan dengan baik. Kita tahu bahwa kita melakukan peniadaan mudik dari tanggal 6-17 Mei 2021, artinya hari ini adalah hari ketiga,” ujarnya dalam acara konferensi pers di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Sabtu (8/5/2021).
Dalam SE Satgas Covid dan Permenhub, beberapa kelompok masyarakat masih diperbolehkan untuk berpergian ke luar kota, misalnya untuk tujuan perjalanan dinas dan keperluan mendesak seperti kunjungan duka cita hingga untuk tujuan persalinan.
Namun, bagi kelompok yang dikecualikan ini tetap harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, harus mendapatkan surat izin dari lurah bagi yang memiliki urusan keluarga dan surat tugas dari kantor disertai dengan cap basah untuk yang ingin pergi dinas.
“Dalam kegiatan mudik ini kita lakukan suatu pengecualian bagi mereka yang tugas apakah ASN, TNI/Polri, atau ada keluarga kemalangan, atau mereka yang dikecualikan mendapat izin dari lurah,” papar Menhub.
Maka itu, pada pagi ini Menhub ingin melihat dan memastikan agar penumpang yang berangkat sesuai dengan persyaratan tersebut. Adapun bagi yang tidak memenuhi syarat yang sudah ditentukan dilarang untuk melakukan perjalanan.
Baca Juga
Turut hadir dalam peninjauan tersebut, Direktur Jenderal Perkeretapian Kemenhub Zulfikri dan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Didiek Hartantyo.
“Kami bersama Dirjen Perkeretaapian dan Dirut KAI, melihat beberapa sampel bahwa mereka yang berangkat ini memang memenuhi syarat. Ada beberapa yang memang tidak memenuhi syarat terpaksa kita tidak perkenankan melakukan perjalanan,” tandasnya.
Selain dokomen tersebut, calon penumpang juga diwajibkan memiliki surat bebas Covid-19. Calon penumpang bisa melakukan rapid test antigen maupun GeNose C-19 di stasiun. “Setelah mereka kita lihat dokumen perjalanannnya kita lakukan tracing dengan GeNose dan data ini atau syarat ini maka mereka bisa pergi,” tuturnya.
(ind)
tulis komentar anda