Mulai dari Perusahaan Konstruksi, Bank, hingga Migas Dilaporkan Soal THR

Senin, 10 Mei 2021 - 08:26 WIB
Beberapa permasalahan pembayaran THR yang diadukan antara lain THR tidak dibayar sama sekali, dibayar sebagian, dibayar bertahap dengan kesepakatan atau tanpa kesepakatan, dibayar bukan dalam bentuk uang, dan perusahaan tidak mampu karena terdampak pandemi Covid-19.

Anwar menambahkan, tunjangan hari raya (THR) merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan pengusaha, paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut. Jika terjadi permasalahan THR, pekerja dapat segera melaporkan dan mengadukan ke posko-posko THR terdekat yang dibentuk pemerintah di tingkat pusat maupun daerah.

Baca juga:Ketika Kaum ‘Ad Mengirim 70 Orang Utusan ke Makkah untuk Berdoa di Ka'bah

Pemerintah sendiri telah mendirikan posko-posko THR yang tersebar 34 provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Posko itu didirikan untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, dan pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.

“Para pekerja yang tidak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan dapat segera melaporkan permasalahannya ke posko terdekat. Setiap permasalahan pasti kita tindaklajuti dan mencari solusi yang terbaik," tandas Anwar.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!