MUI bersama Le Minerale Dukung Program Gerakan Sedekah Sampah Indonesia Berbasis Masjid
Senin, 10 Mei 2021 - 12:43 WIB
Ketua LPLH & SDA MUI, Hayu S. Prabowo mengatakan, salah satu ketentuan hukum fatwa MUI 47/2014 adalah setiap muslim wajib menjaga kebersihan lingkungan, memanfaatkan barang-barang gunaan untuk kebaikan serta menghindarkan diri dari berbagai penyakit serta perbuatan tabdzir (sia-sia) dan israf (berlebihan).
“Oleh karena itu kami akan terus mengajak dan menghimbau masyarakat untuk peduli lingkungan, agar memilah sampah bernilai ekonomi dari rumah dan kemudian disedekahkan ke pusat pengumpulan di masjid,” tuturnya.
Regulatory Manager Mayora Group, Idham Arsyad menuturkan, kami berkomitmen tidak hanya menghasilkan produk-produk yang berkualitas, namun juga berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam mendukung kelestarian lingkungan.
“Dengan adanya kerjasama ini, kami sangat senang karena dapat ikut berperan serta dalam melakukan edukasi ke masyarakat bahwa sampah plastik bila dikelola dengan baik,bukan menjadi beban malahan bisa menjadi sesuatu yang berguna. Seperti yang kita ketahui, edukasi dan peran serta masyarakat merupakan salah satu pilar terpenting dalam mempercepat proses terjadinya sirkular ekonomi,” ujarnya. CM
“Oleh karena itu kami akan terus mengajak dan menghimbau masyarakat untuk peduli lingkungan, agar memilah sampah bernilai ekonomi dari rumah dan kemudian disedekahkan ke pusat pengumpulan di masjid,” tuturnya.
Regulatory Manager Mayora Group, Idham Arsyad menuturkan, kami berkomitmen tidak hanya menghasilkan produk-produk yang berkualitas, namun juga berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam mendukung kelestarian lingkungan.
“Dengan adanya kerjasama ini, kami sangat senang karena dapat ikut berperan serta dalam melakukan edukasi ke masyarakat bahwa sampah plastik bila dikelola dengan baik,bukan menjadi beban malahan bisa menjadi sesuatu yang berguna. Seperti yang kita ketahui, edukasi dan peran serta masyarakat merupakan salah satu pilar terpenting dalam mempercepat proses terjadinya sirkular ekonomi,” ujarnya. CM
(atk)
Lihat Juga :