Ketika Said Iqbal Kembali Bersuara Lantang Soal Omnibus Law, TKA China, hingga THR
Selasa, 11 Mei 2021 - 10:30 WIB
JAKARTA - Maraknya kedatangan TKA China dan India dengan mencarter pesawat sangat melukai perasaan jutaan buruh dan pekerja lokal yang tak melakukan mudik Lebaran . Bayangkan, ketika para buruh dan pekerja tak bisa mudik karena adanya pelarangan, TKA China dan India melenggang kangkung masuk Tanah Air.
“Ibaratnya buruh dikasih jalan tanah yang becek, tetapi TKA diberi karpet merah dengan penyambutan yang gegap gempita atas nama industri strategis,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di Jakarta, Selasa (11/5/2021).
Situasi ini, lanjut Said Iqbal, diperparah dengan pembayaran THR yang jauh panggang dari api. Pernyataan Menteri Tenaga Kerja hanya lip services. Sementara sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan sejauh ini hanya retorika belaka.
Baca juga:Bismillah, Kawasan Industri Halal Terbesar di Indonesia Akan Dibangun
Bagi buruh, datangnya TKA China dan India dengan menggunakan pesawat carteran di tengah pandemi adalah sebuah ironi yang menyakitkan dan menciderai rasa keadilan. Apalagi terjadi di saat jutaan pemudik yang menggunakan motor (bisa dipastikan mereka adalah buruh) dihadang di perbatasan-perbatasan kota.
“Padahal buruh yang mudik tidak mencarter pesawat, tetapi membeli sendiri bensin motor dan makannya, di saat sebagian dari mereka uang THR-nya tidak dibayar penuh oleh pengusaha,” tegas Said.
Kedatangan TKA dari China dan India tersebut menegaskan fakta bahwa omnibus law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan ingin memudahkan masuknya TKA China yang mengancam lapangan pekerjaan pekerja lokal. Padahal saat ini, rakyat Indonesia justru lebih membutuhkan pekerjaan, karena banyak yang ter-PHK akibat pandemi.
“Itulah sesungguhnya tujuan omnibus law. Tadinya TKA yang masuk ke Indonesia harus mendapatkan izin tertulis dari Menteri Tenaga Kerja, sehingga TKA tidak mungkin bisa masuk ke Indonesia kalau belum mendapat surat izin tertulis,” ujarnya.
Berdasarkan omnibus law, TKA yang masuk ke Indonesia tidak perlu menunggu memegang surat izin tertulis dari Menteri Tenaga Kerja, tetapi cukup si perusahaan pengguna TKA melaporkan rencana kedatangan TKA tersebut (RPTKA).
“Ibaratnya buruh dikasih jalan tanah yang becek, tetapi TKA diberi karpet merah dengan penyambutan yang gegap gempita atas nama industri strategis,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di Jakarta, Selasa (11/5/2021).
Situasi ini, lanjut Said Iqbal, diperparah dengan pembayaran THR yang jauh panggang dari api. Pernyataan Menteri Tenaga Kerja hanya lip services. Sementara sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan sejauh ini hanya retorika belaka.
Baca juga:Bismillah, Kawasan Industri Halal Terbesar di Indonesia Akan Dibangun
Bagi buruh, datangnya TKA China dan India dengan menggunakan pesawat carteran di tengah pandemi adalah sebuah ironi yang menyakitkan dan menciderai rasa keadilan. Apalagi terjadi di saat jutaan pemudik yang menggunakan motor (bisa dipastikan mereka adalah buruh) dihadang di perbatasan-perbatasan kota.
“Padahal buruh yang mudik tidak mencarter pesawat, tetapi membeli sendiri bensin motor dan makannya, di saat sebagian dari mereka uang THR-nya tidak dibayar penuh oleh pengusaha,” tegas Said.
Kedatangan TKA dari China dan India tersebut menegaskan fakta bahwa omnibus law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan ingin memudahkan masuknya TKA China yang mengancam lapangan pekerjaan pekerja lokal. Padahal saat ini, rakyat Indonesia justru lebih membutuhkan pekerjaan, karena banyak yang ter-PHK akibat pandemi.
“Itulah sesungguhnya tujuan omnibus law. Tadinya TKA yang masuk ke Indonesia harus mendapatkan izin tertulis dari Menteri Tenaga Kerja, sehingga TKA tidak mungkin bisa masuk ke Indonesia kalau belum mendapat surat izin tertulis,” ujarnya.
Berdasarkan omnibus law, TKA yang masuk ke Indonesia tidak perlu menunggu memegang surat izin tertulis dari Menteri Tenaga Kerja, tetapi cukup si perusahaan pengguna TKA melaporkan rencana kedatangan TKA tersebut (RPTKA).
Lihat Juga :
tulis komentar anda