Mau DLK Pakai Kereta Harus Bawa Surat Tugas, Bukan Keterangan Kerja
Selasa, 11 Mei 2021 - 19:44 WIB
Suasana di dalam gerbong kereta api. Foto/SINDOnews/Yorri Farli
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI kembali mengingatkan bagi calon penumpang yang merasa memenuhi syarat untuk melakukan perjalanan di masa larangan mudik agar melengkapi persyaratan dengan dokumen yang sahih.
Kepala Humas PT KAI Daop I Eva Chairunisa mengatakan, masyarakat diminta untuk memperhatikan persyaratan keberangkatan lagi khususnya mereka yang ingin melakukan perjalanan dinas luar kota (DLK). Surat perjalanan dinas ini harus dibuat sejelas-jelasnya.
Misalnya saja harus tercantum tempat tujuan dinas dan sampai kapan perjalanan dilakukan. Kemudian harus dilengkapi juga dengan tanda tangan cap basah dan bukan fotocopy atau hasil scan atasan.
Baca juga: Waduh! Banyak PNS Nekat Mudik Naik Kereta Bawa Surat Dinas Palsu
Kepala Humas PT KAI Daop I Eva Chairunisa mengatakan, masyarakat diminta untuk memperhatikan persyaratan keberangkatan lagi khususnya mereka yang ingin melakukan perjalanan dinas luar kota (DLK). Surat perjalanan dinas ini harus dibuat sejelas-jelasnya.
Misalnya saja harus tercantum tempat tujuan dinas dan sampai kapan perjalanan dilakukan. Kemudian harus dilengkapi juga dengan tanda tangan cap basah dan bukan fotocopy atau hasil scan atasan.
Baca juga: Waduh! Banyak PNS Nekat Mudik Naik Kereta Bawa Surat Dinas Palsu
Lihat Juga :