Mau DLK Pakai Kereta Harus Bawa Surat Tugas, Bukan Keterangan Kerja
Selasa, 11 Mei 2021 - 19:44 WIB
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI kembali mengingatkan bagi calon penumpang yang merasa memenuhi syarat untuk melakukan perjalanan di masa larangan mudik agar melengkapi persyaratan dengan dokumen yang sahih.
Kepala Humas PT KAI Daop I Eva Chairunisa mengatakan, masyarakat diminta untuk memperhatikan persyaratan keberangkatan lagi khususnya mereka yang ingin melakukan perjalanan dinas luar kota (DLK). Surat perjalanan dinas ini harus dibuat sejelas-jelasnya.
Misalnya saja harus tercantum tempat tujuan dinas dan sampai kapan perjalanan dilakukan. Kemudian harus dilengkapi juga dengan tanda tangan cap basah dan bukan fotocopy atau hasil scan atasan.
“Perlu diketahui lagi, kalaupun memang akan berangkat karena perdinasan harus jelas surat yang dibutuhkan adalah surat jalan yang menjelaskan akan dinas ke mana, untuk kepentingan apa dan tanggal berapa,” ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (11/5/2021).
Sementara itu, bagi mereka yang ingin bepergian dalam rangka kepentingan keluarga mendesak juga harus disertakan surat keterangan dari kelurahan. Tak hanya itu, jika ingin menengok keluarga yang sakit atau keperluan kunjungan duka cita harus melampirkan surat sakit dan kematian berupa softcopy asli.
“Masyarakat juga bisa memperhatikan bahwa yang dibutuhkan formal dari kelurahan. Kemudian dilihat dari bukti pendukung lainnya misalnya mau melihat orang tua sakit dan lain-lain bisa diberikan juga surat sakitnya surat kematiannya minimal melalui softcopy seperti itu juga bisa,” jelasnya.
Jika masyarakat atau penumpang tidak bisa memenuhi persyaratan maka tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan. Sedangkan tiket yang sudah terlanjur dibeli akan dikembalikan full tanpa potongan.
“Kemudian ketika sudah membeli tiket kemudian persyaratannya tidak bisa memenuhi untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan ini melakukan perjalanan karena memang alasan tertentu maka jika secara persyaratan tidak dapat memenuhi tiketnya akan dibatalkan dengan proses normal,” jelasnya.
Dia menambahkan, saat ini masih ada tujuh Kereta Api (KA) yang diberangkatkan dari Stasiun Senen dan Gambir. Kereta yang beroperasi ini hanya khusus penumpang yang dikecualikan dan bukan tujuan mudik.
“Bahwa yang mesti diingat oleh calon pengguna bahwa keberangkatan calon KA sampai 17 Mei keberangkatan KA yang dilakukan untuk pelaku perjalanan pengecualian bukan untuk mudik,” jelasnya.
Kepala Humas PT KAI Daop I Eva Chairunisa mengatakan, masyarakat diminta untuk memperhatikan persyaratan keberangkatan lagi khususnya mereka yang ingin melakukan perjalanan dinas luar kota (DLK). Surat perjalanan dinas ini harus dibuat sejelas-jelasnya.
Misalnya saja harus tercantum tempat tujuan dinas dan sampai kapan perjalanan dilakukan. Kemudian harus dilengkapi juga dengan tanda tangan cap basah dan bukan fotocopy atau hasil scan atasan.
“Perlu diketahui lagi, kalaupun memang akan berangkat karena perdinasan harus jelas surat yang dibutuhkan adalah surat jalan yang menjelaskan akan dinas ke mana, untuk kepentingan apa dan tanggal berapa,” ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (11/5/2021).
Sementara itu, bagi mereka yang ingin bepergian dalam rangka kepentingan keluarga mendesak juga harus disertakan surat keterangan dari kelurahan. Tak hanya itu, jika ingin menengok keluarga yang sakit atau keperluan kunjungan duka cita harus melampirkan surat sakit dan kematian berupa softcopy asli.
“Masyarakat juga bisa memperhatikan bahwa yang dibutuhkan formal dari kelurahan. Kemudian dilihat dari bukti pendukung lainnya misalnya mau melihat orang tua sakit dan lain-lain bisa diberikan juga surat sakitnya surat kematiannya minimal melalui softcopy seperti itu juga bisa,” jelasnya.
Jika masyarakat atau penumpang tidak bisa memenuhi persyaratan maka tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan. Sedangkan tiket yang sudah terlanjur dibeli akan dikembalikan full tanpa potongan.
Baca Juga
“Kemudian ketika sudah membeli tiket kemudian persyaratannya tidak bisa memenuhi untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan ini melakukan perjalanan karena memang alasan tertentu maka jika secara persyaratan tidak dapat memenuhi tiketnya akan dibatalkan dengan proses normal,” jelasnya.
Dia menambahkan, saat ini masih ada tujuh Kereta Api (KA) yang diberangkatkan dari Stasiun Senen dan Gambir. Kereta yang beroperasi ini hanya khusus penumpang yang dikecualikan dan bukan tujuan mudik.
“Bahwa yang mesti diingat oleh calon pengguna bahwa keberangkatan calon KA sampai 17 Mei keberangkatan KA yang dilakukan untuk pelaku perjalanan pengecualian bukan untuk mudik,” jelasnya.
(ind)
tulis komentar anda