Keluhan Soal Pengusaha Curang Sampai ke Telinga Menaker Saat Cek Posko THR Tangerang
Selasa, 11 Mei 2021 - 23:26 WIB
Di samping itu, Ida juga mengungkapkan jika pembayaran THR Keagamaan untuk buruh atau pekerja pada 2021, berjalan dengan harapan pemerintah, yaitu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut dapat terlihat dari berbagai laporan yang masuk.
Menurut Ida Fauziyah, pemerintah terus memantau pelaksanaan pembayaran THR hingga saat ini. Pemantauan tersebut melalui Posko THR Keagamaan baik di tingkat pusat ataupun daerah.
"Sudah banyak perusahaan yang membayar THR. Kita beri apresiasi kepada perusahaan yang sudah bayar THR," ujarnya.
Berdasarkan laporan Posko THR Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan sejak 20 April hingga 10 Mei, tercatat 2.278 laporan. Jumlah tersebut terdiri dari 692 konsultasi THR dan 1586 pengaduan THR.
Ida Fauziyah menjelaskan topik konsultasi yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021, menyangkut lima hal. Pertama, THR bagi pekerja yang masa kerjanya selesai. Kedua, THR bagi pekerja yang di-PHK.
Ketiga, THR bagi pekerja yang mengundurkan diri (resign) dan keempat, THR bagi pekerja kemitraan. "Kelima, THR bagi pekerja yang dirumahkan," ujarnya.
Sedangkan beberapa topik pengaduan yang masuk ke Posko THR 2021 di antaranya THR dibayar dicicil oleh perusahaan, THR dibayarkan 50% (50-20%). Kemudian THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji, THR tidak dibayarkan 1 bulan gaji atau THR tidak dibayar karena COVID-19.
Dia menambahkan atas berbagai pengaduan tersebut, pemerintah melalui Kemnaker telah mengambil empat langkah. Pertama, verifikasi data internal, kordinasi dengan Disnaker daerah, menurunkan tim pengawas, proses dialog dan kesepakatan penyelesaian.
Sementara itu, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, laporan yang masuk ada 278 terdiri atas 179 konsultasi dan 99 pengaduan. Data tersebut selama 13 hari (28 April hingga 11 Mei 2021).
Menurut Ida Fauziyah, pemerintah terus memantau pelaksanaan pembayaran THR hingga saat ini. Pemantauan tersebut melalui Posko THR Keagamaan baik di tingkat pusat ataupun daerah.
"Sudah banyak perusahaan yang membayar THR. Kita beri apresiasi kepada perusahaan yang sudah bayar THR," ujarnya.
Berdasarkan laporan Posko THR Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan sejak 20 April hingga 10 Mei, tercatat 2.278 laporan. Jumlah tersebut terdiri dari 692 konsultasi THR dan 1586 pengaduan THR.
Ida Fauziyah menjelaskan topik konsultasi yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021, menyangkut lima hal. Pertama, THR bagi pekerja yang masa kerjanya selesai. Kedua, THR bagi pekerja yang di-PHK.
Ketiga, THR bagi pekerja yang mengundurkan diri (resign) dan keempat, THR bagi pekerja kemitraan. "Kelima, THR bagi pekerja yang dirumahkan," ujarnya.
Sedangkan beberapa topik pengaduan yang masuk ke Posko THR 2021 di antaranya THR dibayar dicicil oleh perusahaan, THR dibayarkan 50% (50-20%). Kemudian THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji, THR tidak dibayarkan 1 bulan gaji atau THR tidak dibayar karena COVID-19.
Dia menambahkan atas berbagai pengaduan tersebut, pemerintah melalui Kemnaker telah mengambil empat langkah. Pertama, verifikasi data internal, kordinasi dengan Disnaker daerah, menurunkan tim pengawas, proses dialog dan kesepakatan penyelesaian.
Sementara itu, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, laporan yang masuk ada 278 terdiri atas 179 konsultasi dan 99 pengaduan. Data tersebut selama 13 hari (28 April hingga 11 Mei 2021).
tulis komentar anda