Keluhan Soal Pengusaha Curang Sampai ke Telinga Menaker Saat Cek Posko THR Tangerang
Selasa, 11 Mei 2021 - 23:26 WIB
"Memang kondisi saat pandemi ini membuat sulit industri maupun tenaga kerja. Jadi ini yang perlu diperhatikan tidak mengabaikan hak-hak pekerja tapi bisa memberikan ruang bagi industri untuk mempertahankan neraca keuangannya," kata Ahmed Zaki Iskandar.
Dia menjelaskan, berdasarkan laporan Tim Posko THR 2021, sebanyak 182 laporan atau sekitar 66 persen permasalahan terkait konsultasi dan pengaduan THR sudah ditindaklanjuti dan diselesaikan.
Sisanya masih dalam proses, dan ada juga yang tidak murni pengaduan soal THR namun terkait masalah ketenagakerjaan lainnya. Misalnya soal upah, cuti, sisa kontrak dan harian lepas.
Sedangkan kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan Posko THR 2021 ini, antara lain jasa keuangan (BPR), jasa design, properti, ritel, jasa transportasi udara, industri makan dan minum, yayasan pendidikan, industri alas kaki, industri plastik dan industri manufaktur.
Masalah yang diadukan perusahaan tak mampu membayar THR karena terdampak COVID-19, pembayaran THR dicicil, pembayaran THR ditunda dan THR dibayar tidak penuh dengan kesepakatan atau tanpa kesepakatan, dan dibayar tidak dalam bentuk uang, serta masih ada THR 2020 yang belum dibayarkan.
Bagi perusahaan terdampak COVID-19 dan tidak mampu memenuhi pembayaran THR, didorong untuk melakukan dialog untuk mencapai kesepakatan bipartit secara tertulis antara pengusaha dan pekerja atas jangka waktu pembayaran THR paling lambat dibayar (H-1) sebelum Hari Raya Lebaran dengan didukung bukti laporan keuangan secara transparan.
Sementara terkait sanksi bagi pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan dikenakan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
Sedangkan dalam hal THR Keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan dan atau kesepakatan pembayar THR di bawah ketentuan perundang-undangan, maka Disnaker Kabupaten Tangerang akan melaporkan kepada Bupati Tangerang untuk dapat diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan dan akan meneruskan laporan kepada pengawas ketenagakerjaan untuk ditindaklanjuti.
Dia menjelaskan, berdasarkan laporan Tim Posko THR 2021, sebanyak 182 laporan atau sekitar 66 persen permasalahan terkait konsultasi dan pengaduan THR sudah ditindaklanjuti dan diselesaikan.
Sisanya masih dalam proses, dan ada juga yang tidak murni pengaduan soal THR namun terkait masalah ketenagakerjaan lainnya. Misalnya soal upah, cuti, sisa kontrak dan harian lepas.
Sedangkan kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan Posko THR 2021 ini, antara lain jasa keuangan (BPR), jasa design, properti, ritel, jasa transportasi udara, industri makan dan minum, yayasan pendidikan, industri alas kaki, industri plastik dan industri manufaktur.
Masalah yang diadukan perusahaan tak mampu membayar THR karena terdampak COVID-19, pembayaran THR dicicil, pembayaran THR ditunda dan THR dibayar tidak penuh dengan kesepakatan atau tanpa kesepakatan, dan dibayar tidak dalam bentuk uang, serta masih ada THR 2020 yang belum dibayarkan.
Bagi perusahaan terdampak COVID-19 dan tidak mampu memenuhi pembayaran THR, didorong untuk melakukan dialog untuk mencapai kesepakatan bipartit secara tertulis antara pengusaha dan pekerja atas jangka waktu pembayaran THR paling lambat dibayar (H-1) sebelum Hari Raya Lebaran dengan didukung bukti laporan keuangan secara transparan.
Sementara terkait sanksi bagi pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan dikenakan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
Sedangkan dalam hal THR Keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan dan atau kesepakatan pembayar THR di bawah ketentuan perundang-undangan, maka Disnaker Kabupaten Tangerang akan melaporkan kepada Bupati Tangerang untuk dapat diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan dan akan meneruskan laporan kepada pengawas ketenagakerjaan untuk ditindaklanjuti.
(akr)
tulis komentar anda