OJK Ingatkan Kripto Bukan Alat Pembayaran Sah, Pahami Risikonya!

Rabu, 12 Mei 2021 - 07:46 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan peringatan kepada para investor terkait maraknya investasi aset kripto (cryptocurrency) . Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, aset kripto merupakan jenis komoditi dan bukan sebagai alat pembayaran yang sah.

"OJK telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia sebagai otoritas pembayaran dan menyatakan bahwa mata uang kripto bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia," kata Sekar di Jakarta, Rabu (12/5/2021).



Baca juga: Simak! Bank Sentral Inggris Beri Peringatan Keras Bahaya Investasi Kripto

Dia melanjutkan, aset kripto termasuk komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun. Untuk itu, masyarakat juga harus memahami dari awal potensi dan risikonya sebelum melakukan transaksi aset kripto.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!