OJK Ingatkan Kripto Bukan Alat Pembayaran Sah, Pahami Risikonya!
Rabu, 12 Mei 2021 - 07:46 WIB
"OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan atas aset kripto ya, melainkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan @bappebti @kemendag," sebut dia.
Baca juga: Berminat Investasi Kripto? Simak Dulu Peluang dan Risikonya
Sebagai informasi, pada peraturan Bappebti No 5/2019, crypto asset yang selanjutnya disebut aset kripto adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.
Baca juga: Berminat Investasi Kripto? Simak Dulu Peluang dan Risikonya
Sebagai informasi, pada peraturan Bappebti No 5/2019, crypto asset yang selanjutnya disebut aset kripto adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.
(ind)
Lihat Juga :