Tak Sesuai AKHLAK, Erick Thohir Diminta Tegur Ngabalin
Minggu, 16 Mei 2021 - 14:59 WIB
JAKARTA - Pernyataan Ali Mochtar Ngabalin , Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) yang sekaligus juga komisaris BUMN kepelabuhan, kembali memicu kegaduhan di tengah publik. Pasalnya, pernyataan Ngabalin yang menyebut para pengkritik tes wawasan kebangsaan KPK berotak sungsang kemudian dikait-kaitkan oleh publik kepada Busyro Muqoddas, seorang petinggi Muhammadiyah .
Terkait dengan kegaduhan yang muncul, Direktur The National Maritime Institute (Namarin), Siswanto Rusdi, meminta Menteri BUMN Erick Thohir agar menegur yang bersangkutan dan memintanya menyudahi kegaduhan yang ada.
Baca juga:Bima Arya: Saya Yakin Pak Jokowi Itu Orang Baik
“Pak Erick harus menegur Ngabalin. Apa yang dia lakukan tidak sejalan dengan core value yang sedang dibangun oleh Kementerian BUMN, yaitu AKHLAK,” ujar Siswanto.
Dalam kasus kegaduhan yang dipicu oleh komisaris BUMN pelayaran sebelumnya, Erick tidak diketahui apakah sudah menegur atau tidak. Kali ini situasinya berpotensi bereskalasi karena dianggap melibatkan organisasi besar Muhammadiyah sehingga Menteri BUMN harus turun tangan menengahi kelakuan komisaris BUMN kepelabuhanan tersebut.
Mengingat jabatan komisaris BUMN merupakan jabatan strategis di tubuh perusahaan, menurut Siswanto, Menteri BUMN juga diminta untuk menyusun code of conduct bagi komisaris dan memberlakukannya dengan saksama agar korporasi tempat komisaris bekerja bisa terhindar dari kegaduhan bila mereka terkait ke dalam isu kontroversial di masyarakat.
“Komisaris BUMN beragam sekali latar belakangnya sehingga keberadaan code of conduct tadi amat sangat diperlukan,” kata Siswanto lagi.
Baca juga:Viral Tukang Sate Tolak Uang Pecahan Rp75.000, BI: Uang Itu Sah
Ditambahkannya, sejauh ini memang belum terlihat pengaruh kegaduhan yang dibuat oleh Ngabalin terhadap perusahaan pelat merah tempat dia menjadi salah satu komisarisnya. Namun, bila tidak segera dimitigasi oleh Menteri BUMN, bisa jadi akan terdampak juga pada akhirnya.
“Jangan sampai BUMN kepelabuhanan dipersepsi negatif oleh publik karena mutu komisarisnya kelas dua. Sejauh ini, sudah dua kali komisaris BUMN sektor kemaritiman memicu kegaduhan di masyarakat. Dan, code of conduct yang diusulkan merupakan salah satu upaya untuk mengerem komisaris bertipe seperti itu merusak BUMN kemaritiman,” tutup Siswanto.
Terkait dengan kegaduhan yang muncul, Direktur The National Maritime Institute (Namarin), Siswanto Rusdi, meminta Menteri BUMN Erick Thohir agar menegur yang bersangkutan dan memintanya menyudahi kegaduhan yang ada.
Baca juga:Bima Arya: Saya Yakin Pak Jokowi Itu Orang Baik
“Pak Erick harus menegur Ngabalin. Apa yang dia lakukan tidak sejalan dengan core value yang sedang dibangun oleh Kementerian BUMN, yaitu AKHLAK,” ujar Siswanto.
Dalam kasus kegaduhan yang dipicu oleh komisaris BUMN pelayaran sebelumnya, Erick tidak diketahui apakah sudah menegur atau tidak. Kali ini situasinya berpotensi bereskalasi karena dianggap melibatkan organisasi besar Muhammadiyah sehingga Menteri BUMN harus turun tangan menengahi kelakuan komisaris BUMN kepelabuhanan tersebut.
Mengingat jabatan komisaris BUMN merupakan jabatan strategis di tubuh perusahaan, menurut Siswanto, Menteri BUMN juga diminta untuk menyusun code of conduct bagi komisaris dan memberlakukannya dengan saksama agar korporasi tempat komisaris bekerja bisa terhindar dari kegaduhan bila mereka terkait ke dalam isu kontroversial di masyarakat.
“Komisaris BUMN beragam sekali latar belakangnya sehingga keberadaan code of conduct tadi amat sangat diperlukan,” kata Siswanto lagi.
Baca juga:Viral Tukang Sate Tolak Uang Pecahan Rp75.000, BI: Uang Itu Sah
Ditambahkannya, sejauh ini memang belum terlihat pengaruh kegaduhan yang dibuat oleh Ngabalin terhadap perusahaan pelat merah tempat dia menjadi salah satu komisarisnya. Namun, bila tidak segera dimitigasi oleh Menteri BUMN, bisa jadi akan terdampak juga pada akhirnya.
“Jangan sampai BUMN kepelabuhanan dipersepsi negatif oleh publik karena mutu komisarisnya kelas dua. Sejauh ini, sudah dua kali komisaris BUMN sektor kemaritiman memicu kegaduhan di masyarakat. Dan, code of conduct yang diusulkan merupakan salah satu upaya untuk mengerem komisaris bertipe seperti itu merusak BUMN kemaritiman,” tutup Siswanto.
(uka)
tulis komentar anda