Kadin Ingatkan Pengusaha Tak Potong Gaji Karyawan untuk Bayar Vaksinasi
Rabu, 19 Mei 2021 - 20:19 WIB
Ketua Umum Kadin Rosan Roeslani. Foto/Dok SINDOnews/Yulianto
JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) memastikan manajemen perusahaan swasta tidak melakukan pemotongan gaji karyawan usai mengikuti program vaksinasi gotong royong.
Hal ini menjawab kekhawatiran sejumlah karyawan akan adanya pengurangan upah karena pengadaan vaksin Covid-19. Sebagai catatan, harga vaksinasi gotong royong dipatok di kisaran Rp1.000.000 per orang dan tarif tersebut ditanggung perusahaan swasta.
Setiap karyawan akan mendapatkan dua kali suntikan dosis vaksin Covid-19. Setiap satu kali suntikan dibebankan sebesar Rp500.000. Jumlah itu terbagi atas Rp375.000 satu dosis vaksin dan satu kali penyuntikan senilai Rp125.000.
Baca juga: Pemerintah Rogoh Rp77 Triliun untuk Pengadaan Vaksin Covid-19
Hal ini menjawab kekhawatiran sejumlah karyawan akan adanya pengurangan upah karena pengadaan vaksin Covid-19. Sebagai catatan, harga vaksinasi gotong royong dipatok di kisaran Rp1.000.000 per orang dan tarif tersebut ditanggung perusahaan swasta.
Setiap karyawan akan mendapatkan dua kali suntikan dosis vaksin Covid-19. Setiap satu kali suntikan dibebankan sebesar Rp500.000. Jumlah itu terbagi atas Rp375.000 satu dosis vaksin dan satu kali penyuntikan senilai Rp125.000.
Baca juga: Pemerintah Rogoh Rp77 Triliun untuk Pengadaan Vaksin Covid-19
Lihat Juga :