Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrim, Wapres Tekankan Reformasi Perlindungan Sosial
Rabu, 19 Mei 2021 - 22:02 WIB
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin mengatakan bahwa salah satu tugas yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepadanya adalah pengentasan kemiskinan. Dia mengatakan bahwa penurunan kemiskinan sejalan dengan tujuan sustainable development goals (SDGs).
“Sesuai arahan presiden kita harus dapat menurunkan kemiskinan ekstrim sejalan dengan tujuan SDGs,” katanya saat halal bihalal virtual, Rabu (19/5/2021).
Untuk mencapai hal tersebut, Maruf menilai pentingnya reformasi perlindungan sosial guna memastikan agar program tersebut menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
“Untuk itu, reformasi perlindungan sosial agar mencakup seluruh lapisan masyarakat dan reformasi pemberdayaan rumah tangga dalam rangka meningkatkan produktivitas juga harus tuntas dilaksanakan,” tuturnya.
Dia menyebutkan ada beberapa syarat untuk mewujudkan reformasi perlindungan sosial, salah satunya adalah data yang terpadu dan akurat.
Baca juga: Pemerintah Rogoh Rp77 Triliun untuk Pengadaan Vaksin Covid-19
“Prasyarat dalam melaksanakan reformasi ini adalah tersedianya data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) berbasis rumah tangga dan data terpadu UMKM yang dapat dimutakhirkan dengan secara cepat menggunakan metodologi yang terbaik,” ungkapnya.
“Pentingnya Data Terpadu UMKM mengingat banyaknya anggota rumah tangga miskin dan rentan yang bekerja untuk UMKM ataupun sebagai pemilik UMKM,” paparnya.
“Sesuai arahan presiden kita harus dapat menurunkan kemiskinan ekstrim sejalan dengan tujuan SDGs,” katanya saat halal bihalal virtual, Rabu (19/5/2021).
Untuk mencapai hal tersebut, Maruf menilai pentingnya reformasi perlindungan sosial guna memastikan agar program tersebut menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
“Untuk itu, reformasi perlindungan sosial agar mencakup seluruh lapisan masyarakat dan reformasi pemberdayaan rumah tangga dalam rangka meningkatkan produktivitas juga harus tuntas dilaksanakan,” tuturnya.
Dia menyebutkan ada beberapa syarat untuk mewujudkan reformasi perlindungan sosial, salah satunya adalah data yang terpadu dan akurat.
Baca juga: Pemerintah Rogoh Rp77 Triliun untuk Pengadaan Vaksin Covid-19
“Prasyarat dalam melaksanakan reformasi ini adalah tersedianya data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) berbasis rumah tangga dan data terpadu UMKM yang dapat dimutakhirkan dengan secara cepat menggunakan metodologi yang terbaik,” ungkapnya.
“Pentingnya Data Terpadu UMKM mengingat banyaknya anggota rumah tangga miskin dan rentan yang bekerja untuk UMKM ataupun sebagai pemilik UMKM,” paparnya.
(ind)
tulis komentar anda