Lindungi Konsumen, Enesis Group Polisikan Pelaku Pemalsuan Produk
Minggu, 23 Mei 2021 - 12:03 WIB
Ilustrasi hand sanitizer. Foto/Dok SINDO/Ali Masduki
JAKARTA - Sejak pandemi Covid-19 melanda di awal tahun 2020, produk-produk disinfektan dan antiseptik banyak diburu masyarakat. Salah satu yang laris manis adalah hand sanitizer yang kini menjadi semacam barang yang 'wajib' dibawa saat bepergian kemanapun.
Dalam Permenkes No. 62 Tahun 2017, hand sanitizer digolongkan sebagai Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT). Dengan adanya pandemi, permintaan hand sanitizer otomatis melonjak.
Seiring meningkatnya permintaan, produsen hand sanitizer berupaya menggenjot pasokan. Tak hanya pemain lama, sejumlah perusahaan juga ikut-ikutan memproduksi hand sanitizer lantaran melihat potensi pasar yang besar. Sayangnya, hal ini juga dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemalsuan produk yang ada di pasaran.
Baca juga: Paula Verhoeven Dua Kali Terpapar Covid-19, Kok Bisa? Ini Penjelasan Pakar Kesehatan!
Dalam Permenkes No. 62 Tahun 2017, hand sanitizer digolongkan sebagai Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT). Dengan adanya pandemi, permintaan hand sanitizer otomatis melonjak.
Seiring meningkatnya permintaan, produsen hand sanitizer berupaya menggenjot pasokan. Tak hanya pemain lama, sejumlah perusahaan juga ikut-ikutan memproduksi hand sanitizer lantaran melihat potensi pasar yang besar. Sayangnya, hal ini juga dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemalsuan produk yang ada di pasaran.
Baca juga: Paula Verhoeven Dua Kali Terpapar Covid-19, Kok Bisa? Ini Penjelasan Pakar Kesehatan!
Lihat Juga :