Lindungi Konsumen, Enesis Group Polisikan Pelaku Pemalsuan Produk
Minggu, 23 Mei 2021 - 12:03 WIB
Elkana menjelaskan, Antis merupakan pembersih tangan berbasis alkohol 70% yang efektif membunuh 99% kuman dalam waktu 4 detik. Antis telah memenuhi standarisasi dari Kementerian Kesehatan sejak 1999 bahkan diakui sebagai Top Brand No.1 di Indonesia untuk kategori cairan antiseptik pembersih tangan.
Dia pun mengimbau masyarakat dapat lebih teliti saat membeli produk dan jangan ragu untuk melaporkan hal yang dianggap tidak wajar ke hotline Customer Service Enesis Group atau melalui media sosial Enesis Group. "Produk Enesis Group juga dapat dibeli melalui Official Store di e-commerce maupun di toko-toko offline," tandasnya.
Sementara itu, setelah menerima laporan dari Enesis Group dengan laporan polisi nomor 486/K/III/2021/RESTROJAKTIM pada 25 Maret 2021, Polres Metro Jakarta Timur bergerak cepat melakukan penggerebekan di Ciputat, Tangerang Selatan dan mengamankan barang-barang bukti pemalsuan dan pelaku pengedar Antis palsu.
Pelaku pasangan suami istri berinisial BD dan FY menyatakan permintaan maaf dan menyesali perbuataannya kepada Enesis Group, serta akan mengganti kerugian atas tindakan mereka. Dalam pengakuannya, BD menyebut dirinya terkena PHK dan melihat peluang penjualan hand sanitizer sehingga memalsukan pemalsuan Antis dan menjualnya di e-commerce.
“Ini konsekuensi dari tindakan kami dan kami mengaku salah dan berharap ini bisa menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan seperti ini. Kami merasa jera dan malu, apalagi kami punya anak dan keluarga, amit-amit mereka tahu perbuatan kami ini,” sesalnya.
Dia pun mengimbau masyarakat dapat lebih teliti saat membeli produk dan jangan ragu untuk melaporkan hal yang dianggap tidak wajar ke hotline Customer Service Enesis Group atau melalui media sosial Enesis Group. "Produk Enesis Group juga dapat dibeli melalui Official Store di e-commerce maupun di toko-toko offline," tandasnya.
Sementara itu, setelah menerima laporan dari Enesis Group dengan laporan polisi nomor 486/K/III/2021/RESTROJAKTIM pada 25 Maret 2021, Polres Metro Jakarta Timur bergerak cepat melakukan penggerebekan di Ciputat, Tangerang Selatan dan mengamankan barang-barang bukti pemalsuan dan pelaku pengedar Antis palsu.
Pelaku pasangan suami istri berinisial BD dan FY menyatakan permintaan maaf dan menyesali perbuataannya kepada Enesis Group, serta akan mengganti kerugian atas tindakan mereka. Dalam pengakuannya, BD menyebut dirinya terkena PHK dan melihat peluang penjualan hand sanitizer sehingga memalsukan pemalsuan Antis dan menjualnya di e-commerce.
“Ini konsekuensi dari tindakan kami dan kami mengaku salah dan berharap ini bisa menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan seperti ini. Kami merasa jera dan malu, apalagi kami punya anak dan keluarga, amit-amit mereka tahu perbuatan kami ini,” sesalnya.
(ind)
tulis komentar anda