Jalankan Putusan PKPU, Kreditur Apresiasi Itikad Baik IOI
Senin, 24 Mei 2021 - 09:44 WIB
Menurut Djunaedi, kreditur asal Surabaya sejak Desember 2020 pihaknya telah menerima pembayaran tiap bulan yang sangat membantu biaya hidup bulanan keluarganya sehingga tindakan manajemen IOI sudah sesuai dengan kesepakatan PKPU.
“Menurut saya, tindakan manajemen IOI dalam memenuhi kesepakatan pembayaran kewajiban sudah sesuai kesepakatan PKPU. Bahkan maju! Tidak perlu pidana lah. Yang penting IOI lancar bayar kreditur,” tutur Djunaedi dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/5/2021).
(Baca juga:Nasabah IndoSterling Bersyukur dan Lega Sudah Terima Pembayaran Utang)
Diketahui manajemen IOI melakukan pembayaran cicilan yang dipercepat kepada 1.041 nasabah sebagai wujud nyata menjalankan kewajiban dari putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas terjadinya keterlambatan pembayaran produk HYPN senilai Rp1,9 triliun.
Berdasarkan skema Putusan No 174/Pdl Sus-PKPU 2020/PN Niaga Jakarta Pusat terdapat sebanyak tujuh kelompok kreditur yang pembayarannya dilakukan bertahap sampai tahun 2027. Awalnya, IOI akan mulai melakukan pembayaran pada Maret 2021, namun proses itu dipercepat ke Desember 2020.
(Baca juga:Satgas Minta Indosterling Tidak Melakukan Kegiatan Investasi)
Hal senada diungkapkan Yatimah, kreditur asal Malang yang juga sudah menerima cicilan pembayaran per bulan dari IOI selama 6 bulan. Di mana dana cicilan tersebut cukup membantu biaya pengobatan anaknya.
“Menurut saya, tindakan manajemen IOI dalam memenuhi kesepakatan pembayaran kewajiban sudah sesuai kesepakatan PKPU. Bahkan maju! Tidak perlu pidana lah. Yang penting IOI lancar bayar kreditur,” tutur Djunaedi dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/5/2021).
(Baca juga:Nasabah IndoSterling Bersyukur dan Lega Sudah Terima Pembayaran Utang)
Diketahui manajemen IOI melakukan pembayaran cicilan yang dipercepat kepada 1.041 nasabah sebagai wujud nyata menjalankan kewajiban dari putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas terjadinya keterlambatan pembayaran produk HYPN senilai Rp1,9 triliun.
Berdasarkan skema Putusan No 174/Pdl Sus-PKPU 2020/PN Niaga Jakarta Pusat terdapat sebanyak tujuh kelompok kreditur yang pembayarannya dilakukan bertahap sampai tahun 2027. Awalnya, IOI akan mulai melakukan pembayaran pada Maret 2021, namun proses itu dipercepat ke Desember 2020.
(Baca juga:Satgas Minta Indosterling Tidak Melakukan Kegiatan Investasi)
Hal senada diungkapkan Yatimah, kreditur asal Malang yang juga sudah menerima cicilan pembayaran per bulan dari IOI selama 6 bulan. Di mana dana cicilan tersebut cukup membantu biaya pengobatan anaknya.
Lihat Juga :