Kejar Setoran, Sri Mulyani Tambah Kantor Pajak
Senin, 24 Mei 2021 - 12:02 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani. FOTO/MNC Media
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi melakukan reorganisasi vertikal pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui PMK 184/2020 menjadi perubahan atas PMK 210/2017. Sesuai aturan tersebut, Sri Muyani ingin menambah kantor pratama guna meningkatkan penerimaan pajak.
"Penambahan KPP yang baru ini 18 ditambah 20 (menjadi) 38 berarti KPP Madya di dalam struktur penerimaan pajak kita akan bertanggungjawab untuk penerimaan sebesar 33,79%," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (24/5/2021).
Baca Juga: Industri Penerbangan RI Diramal Masih Sempoyongan Tahun Ini
Dia menambahkan kinerja KKP Madya akan menuntukan kenaikan penerimaan pajak. Hal ini bisa membantu perekonomian Indonesia dalam memghadapi pandemi Covid-19. "Kita dan dukungan tata kerja kita menjadi sangat prmting dan menyadari menghadapi covid 19," jelasnya.
"Penambahan KPP yang baru ini 18 ditambah 20 (menjadi) 38 berarti KPP Madya di dalam struktur penerimaan pajak kita akan bertanggungjawab untuk penerimaan sebesar 33,79%," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (24/5/2021).
Baca Juga: Industri Penerbangan RI Diramal Masih Sempoyongan Tahun Ini
Dia menambahkan kinerja KKP Madya akan menuntukan kenaikan penerimaan pajak. Hal ini bisa membantu perekonomian Indonesia dalam memghadapi pandemi Covid-19. "Kita dan dukungan tata kerja kita menjadi sangat prmting dan menyadari menghadapi covid 19," jelasnya.
Lihat Juga :