Kejar Setoran, Sri Mulyani Tambah Kantor Pajak
Senin, 24 Mei 2021 - 12:02 WIB
Penataan organisasi tersebut menjadi salah satu strategi yang dijalankan oleh DJP untuk meningkatkan kapasitas organisasi sehingga birokrasi dan pelayanan publik dapat berjalan dengan sangkil dan mangkus.
Apalagi di tengah tantangan untuk mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp1.229,58 triliun, jumlah ini naik 2,57% dibandingkan target penerimaan pajak tahun 2020. Bila dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak tahun 2020 yang sebesar Rp1.072,02 triliun, maka penerimaan pajak tahun 2021 perlu tumbuh 14,69% (yoy) untuk mencapai target tersebut.
Baca Juga: SOP Bagi Peserta Tes CPNS yang Suhu Tubuhnya Lebih dari 37,3 Derajat
Penataan ini sekaligus untuk mendukung pencapaian tujuan pada Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024, yaitu penerimaan negara yang optimal. Untuk itu, DJP menjadikan perluasan basis pajak sebagai isu sentral dalam strategi pengamanan penerimaan pajak.
Apalagi di tengah tantangan untuk mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp1.229,58 triliun, jumlah ini naik 2,57% dibandingkan target penerimaan pajak tahun 2020. Bila dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak tahun 2020 yang sebesar Rp1.072,02 triliun, maka penerimaan pajak tahun 2021 perlu tumbuh 14,69% (yoy) untuk mencapai target tersebut.
Baca Juga: SOP Bagi Peserta Tes CPNS yang Suhu Tubuhnya Lebih dari 37,3 Derajat
Penataan ini sekaligus untuk mendukung pencapaian tujuan pada Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024, yaitu penerimaan negara yang optimal. Untuk itu, DJP menjadikan perluasan basis pajak sebagai isu sentral dalam strategi pengamanan penerimaan pajak.
(nng)
Lihat Juga :