Bank DKI dan DMI DKI Jakarta Salurkan Dana BOTI Secara Non-Tunai

Rabu, 26 Mei 2021 - 11:45 WIB
Penyaluran bantuan tersebut juga merupakan dukungan Bank DKI dalam mendorong program Pemprov DKI Jakarta serta implementasi atas Keputusan Gubernur Nomor 420 Tahun 2021 tentang penerima Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan dalam bentuk uang yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2021”.

Herry menambahkan, perjanjian kerja sama tersebut diharapkan dapat memperlancar penyaluran dana BOTI dan insentif dengan aman, tepat sasaran, tepat waktu dan tepat jumlah sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Dewan Masjid Indonesia Provinsi DKI Jakarta.

Sementara itu, Muhammad Zen mengapresiasi Bank DKI dalam penyediaan akses layanan perbankan kepada Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi DKI Jakarta. Ke depannya, ia berharap agar Bank DKI dapat terus bersinergi mendukung program Pemprov DKI Jakarta.

“BOTI merupakan program prioritas Pemprov DKI Jakarta untuk menjamin transparansi pemberian bantuan ini secara transfer. Karena itu, Pemprov DKI menggandeng Bank DKI untuk menyalurkan dana,” katanya.

Makanya, Herry juga mengajak kepada masjid dan mushola penerima dana BOTI untuk menjadi merchant JakOne Mobile, untuk menggunakan sistem pembayaran Bank DKI scan to pay untuk mendorong jemaah dari masing-masing masjid dan mushola, sebagai sarana berinfaq dan sedekah secara non-tunai.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!