Investor Dipersilakan Datang Bawa Teknologi-Modal, Bahlil: Izin dan Lokasi Biar Diurus Negara

Kamis, 27 Mei 2021 - 18:52 WIB
Selain itu, pemerintah juga telah melakukan reformasi regulasi. Hal itu tertuang dalam Undang Undangan no 11 tentang Cipta kerja yang sudah selesai prosesnya.

"UU ciptaker ini beri 3 hal bagi pengusaha: kepastian, kemudahan, efisiensi dan transparansi. kalau dulu kita akui indonesia itu regulasinya tidak terpusat dalam persoalan perizinan. Tapi sekarang di 18 Kementerian/Lembaga yang keluarkan izin berbasis elektronik via OSS yang dikelola Kementerian Investasi/BKPM," ungkapnya.

Baca Juga: Presiden Bentuk Satgas Percepatan Investasi, Ini Tugas-tugasnya

Sambung Bahlil menambahkan, dengan cara yang seperti itu para investor akan diberi kemudahan. Investor cukup bahwa teknologi hingga modal, soal perizinan pemerintah Indonesia akan turun tangan.

"Cara - cara kaya gini jadi memudahkan bagi investor. Silahkan investor membawa teknologi, capital, sebagian modal nanti izinnya kemudian lokasi industrinya biarlah negara yang ikut hadir dalam mengurusnya. Ini adalah sebuah kerja sama yang baik antara pelaku usaha dengan pemerintah," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!