Gandeng PPKUKM Jakarta Selatan, BPJS Ketenagakerjaan Siap Berikan Perlindungan ke Pelaku UKM

Kamis, 27 Mei 2021 - 21:06 WIB
Wetty, sapaan akrab Puspitaningsih menambahkan, keuntungan menjadi peserta BPJAMSOSTEK adalah setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82/2019 terkait Kenaikan Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). “Kenaikan manfaat yang ini antara lain untuk manfaat Jaminan Kematian (JKM) total santunan yang diberikan sebesar Rp42 juta dari yang sebelumnya Rp24 juta. Total beasiswa maksimal sebesar Rp174 juta dari yang sebelumnya hanya Rp12 juta dan dari 1 orang anak sekarang menjadi 2 orang anak,” kata Wetty.

Biaya transportasi kecelakaan kerja juga mengalami kenaikan. Untuk transportasi darat maksimal Rp5 juta, transportasi laut maksimal Rp2 juta, dan transportasi udara maksimal Rp10 juta. Serta adanya layanan home care dengan biaya maksimal sebesar Rp20 juta.

(Baca juga:Banyak Pekerja Informal Belum Terlindungi, BPJamsostek Surabaya Rungkut Optimalkan Sapa Pagi)

Dalam hal pembayaran iuran, Wetty menjelaskan, pembayaran iuran dapat dilakukan di perbankan seperti BNI, Mandiri, BRI, BTN, BCA, dan CIMB Niaga. “Selain itu juga layanan Finnet seperti LinkAja, Alfamart, Lawson, dan Indomaret hingga online shop seperti Tokopedia,” kata Wetty.

Sementara itu, Kasatpel Kebayoran Baru Reinald mengaku, dirinya sering melakukan sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada UKM binaannya. Namun, masih ada beberapa UKM yang masih belum sadar pentingnya perlindungan BPJAMSOSTEK.

(Baca juga:BPJamsostek Tuntas Bayarkan Seluruh Beasiswa Anak Ahli Waris Peserta)

“Di lapangan saya selalu sampaikan program perlindungan BPJAMSOSTEK. Sampai suatu hari ada yang melapor salah satu UKM binaan saya mendapatkan musibah kecelakaan pada saat bekerja dan harus mendapatkan perawatan medis,” kata Reinald.

Ketika dilakukan pengecekan, UKM tersebut ternyata belum menjadi peserta BPJAMSOSTEK. “Sudah saya ingatkan dan disampaikan jika waktu itu dirinya langsung mendaftar BPJAMSOSTEK, seluruh biaya ditanggung BPJAMSOSTEK,” ujar Reinald.

Kasudin PPKUKM Dedy menambahkan, dirinya mendukung dan siap menyukseskan program perlindungan BPJAMSOSTEK kepada UKM. “Sektor UKM sangat besar dan ini menjadi perhatian dan tugas kita bersama untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Ke depan kita terus berikan sosialisasi langsung kepada pelaku UKM sekaligus memastikan seluruh UKM terdaftar BPJAMSOSTEK,” kata Dedy.
(dar)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More