Surati Menteri BUMN, KKI Desak Pembatalan Biaya ATM Link

Jum'at, 28 Mei 2021 - 10:42 WIB
ATM Link. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww
JAKARTA - Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mengadukan direksi bank-bank BUMN ihwal penerapan biaya pada ATM Link yang akan berlaku mulai awal pekan depn, tepatnya Senin, 1 Juni 2021. Pengaduan dilayangkan melalui surat kepada Menteri BUMN, Erick Thohir.

Sebelumnya, KKI bersurat kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).



Pengacara KKI, David Tobing mengatakan, surat tersebut perihal permohonan kepada Erick Thohir agar membatalkan rencana pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai pada ATM Link Bank Himbara tersebut.

Baca juga: 4 Opsi yang Akan Tentukan Nasib Garuda Indonesia, Apa Saja?

"Pada awal pembentukannya, gabungan ATM ini untuk memberikan efisiensi, di mana pengelolaan ATM secara bersama pada satu perusahaan switching oleh BUMN perbankan bakal membuat penghematan biaya operasional bagi pihak perbankan dan penghematan biaya transaksi bagi masyarakat pengguna ATM," kata dia dalam keterangannya, Jumat (28/5/2021).

Kemudian, lanjut dia, ATM Link dikenalkan pada Desember 2015 di Blok B Pusat Grosir Tanah Abang, Jakarta Pusat, oleh Menteri BUMN saat itu, Rini Soemarno. David menilai, menteri BUMN punya wewenang membatalkan rencana pengenaan tarif untuk cek saldo dan pengambilan tunai di ATM Link. Sebab, sebelumnya peluncuran perdana ATM Link yang dilakukan pada 2015 lalu pun diresmikan oleh Menteri BUMN.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!