Kamu Diaspora atau Putra-Putri Papua yang Ingin Jadi PNS? Cek di Sini Ketentuannya
Jum'at, 28 Mei 2021 - 14:42 WIB
g. Masing-masing pelamar yang mendaftar Formasi Diaspora wajib membuat surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila;
h. Apabila pelamar sudah dinyatakan lulus, tetapi di kemudian hari terbukti tidak sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat sebagaimana huruf g, maka PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri dan BKN;
i. Penyetaraan ijazah bagi diaspora lulusan Perguruan Tinggi luar negeri dilakukan oleh Kemendikbud dapat dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus akhir;
j. Apabila pelamar sudah dinyatakan lulus, tetapi di kemudian hari tidak dapat melampirkan ijazah yang sudah disetarakan sebagaimana dimaksud huruf i, maka PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan
Baca juga: Jual Film Korsel, Pria Korut Dieksekusi Tembak di Depan Keluarganya
4. Formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat
a. Calon pelamar harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak atau ibu asli Papua/Papua Barat), dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku;
b. Instansi Pusat harus mengalokasikan formasi jabatan yang dapat dilamar oleh Putra/Putri Papua dan Papua Barat yang formasi jabatannya diserahkan sepenuhnya kepada instansi dengan ketentuan:
1) Bagi instansi yang mendapat alokasi formasi kurang dari 200 paling sedikit 1 formasi;
2) Bagi instansi yang mendapat alokasi formasi antara 201 sampai dengan 1000, paling sedikit 2 formasi;
h. Apabila pelamar sudah dinyatakan lulus, tetapi di kemudian hari terbukti tidak sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat sebagaimana huruf g, maka PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri dan BKN;
i. Penyetaraan ijazah bagi diaspora lulusan Perguruan Tinggi luar negeri dilakukan oleh Kemendikbud dapat dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus akhir;
j. Apabila pelamar sudah dinyatakan lulus, tetapi di kemudian hari tidak dapat melampirkan ijazah yang sudah disetarakan sebagaimana dimaksud huruf i, maka PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan
Baca juga: Jual Film Korsel, Pria Korut Dieksekusi Tembak di Depan Keluarganya
4. Formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat
a. Calon pelamar harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak atau ibu asli Papua/Papua Barat), dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku;
b. Instansi Pusat harus mengalokasikan formasi jabatan yang dapat dilamar oleh Putra/Putri Papua dan Papua Barat yang formasi jabatannya diserahkan sepenuhnya kepada instansi dengan ketentuan:
1) Bagi instansi yang mendapat alokasi formasi kurang dari 200 paling sedikit 1 formasi;
2) Bagi instansi yang mendapat alokasi formasi antara 201 sampai dengan 1000, paling sedikit 2 formasi;
Lihat Juga :
tulis komentar anda