UMKM Jangan Ragu Melantai di Bursa, Simak Resep Sukses IPO

Jum'at, 28 Mei 2021 - 18:16 WIB
loading...
UMKM Jangan Ragu Melantai...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menjabarkan kunci sukses perusahaan yang hendak melakukan penawaran perdana umum saham atau Initial Public Offering (IPO). Hal ini patut diperhatikan khususnya oleh pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang akan melantai di Bursa.

Kepala Kantor IDX Incubator Jawa Timur, Cita Mellisa menjelaskan, kunci sukses pertama adalah tim yang solid. Sebab, nantinya investor juga akan melihat perusahaan yang IPO itu dari kesolidan tim yang dimiliki.

Baca juga: Dear UMKM, Ini Loh Sederet Manfaat Kalau Melantai di Bursa

"Jadi, harus disiapkan tim yang solid karena banyak sekali direktur utama atau founder idenya bagus-bagus tapi tidak bisa eksekusi. Jadi, mereka akan melihat siapa foundernya, siapa timnya, solid atau tidak, dan itu juga mempengaruhi potensi perusahaan ke depan," ujar Cita dalam acara Bincang Pasar Modal secara virtual, Jumat (28/5/2021).

Selanjutnya, jika perusahaan tercatat dibantu oleh underwriter untuk pemasarannya, maka perusahaan diharuskan untuk menjaga momentum atau jadwal ketika akan melakukan IPO. "Jangan sampai ketika IPO itu berbarengan dengan perusahaan yang sektornya sama, karena nanti investor yang semula ingin 100% ke (perusahaan) Bapak atau Ibu jadi terbagi," tukasnya.

Kemudian, kondisi yang terjadi di Tanah Air juga wajib diperhatikan ketika akan melakukan IPO, seperti Pemilu atau kejadian luar biasa seperti pandemi Covid-19 yang terjadi di Tanah Air saat ini.

"Apakah Covid-19 mempengaruhi minat perusahaan IPO? tidak juga karena sampai Mei ini terdapat 25 perusahaan yang antri dan mereka ada sektor-sektor yang mereka rasa waktunya bagus pada saat pandemi," ucapnya.

Baca juga: DKI Dapat Nilai E dari Wamenkes soal Penanganan Covid-19, Anies: Mengganggu Kerja Serius

Adapun beberapa persyaratan umum IPO untuk UMKM di papan akselerasi yang diluncurkan tahun 2019 diantaranya:

1. Berbadan hukum perusahaan terbuka (PT).

2. Komisaris independen, komite audit, sekretaris perusahaan tidak wajib dimiliki saat IPO, namun diberikan toleransi ketika tercatat wajib dipenuhi maksimum enam bulan khusus untuk perusahaan skala menengah dan maksimum satu tahun untuk perusahaan skala kecil.

Adapun skala menengah dan kecil menurut POJK Nomor 53, dimana skala menengah memiliki aset antara Rp50-250 miliar dan dana yang didapat dari pasar modal tidak boleh lebih dari Rp250 miliar. Sementara itu, jika perusahaan kecil asetnya tidak boleh lebih dari Rp50 miliar dan dana yang didapat dari pasar modal tidak boleh lebih dari Rp50 miliar.

3. Masa operasional di akselerasi tidak ditentukan, tang penting sudah beroperasi komersial dan sudah membukukan pendapatan usaha di tahun buku terakhir dan bisnis utama. Laba usaha tidak harus laba, boleh rugi namun berdasarkan proyeksi di tahun ke enam setelah tercatat sudah laba.

4. Laporan keuangan harus diaudit minimal satu atau dua tahun terakhir.

5. Jika aset skala perusahaan kecil menggunakan akuntansi keuangan yang Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP), tetapi jika ingin pakai persyaratan skala menengah menggunakan laporan keuangan yang sudah internasional International Financial Report Standard (IFRS) yang diharapkan setelah dari akselerasi promosi ke papan pengembangan dan selanjutnya ke papan utama.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BEI Tegaskan MSCI Belum...
BEI Tegaskan MSCI Belum Putuskan Status Pasar Saham RI
Airlangga Jadikan Catatan...
Airlangga Jadikan Catatan MSCI Sebagai Amunisi Tuntaskan Reformasi Pasar Modal
IHSG Berakhir Merayap...
IHSG Berakhir Merayap Naik ke 6.177 Diwarnai Lompatan 353 Saham
OJK Respons Penilaian...
OJK Respons Penilaian MSCI ke Pasar Modal Indonesia: Tahan Status Emerging Market dengan Catatan
Bursa Siang Ini Merah,...
Bursa Siang Ini Merah, Ditutup Melemah 0,73% ke 6.127
Jelang Akhir Pekan,...
Jelang Akhir Pekan, IHSG Dibuka Memerah di Level 6.161
Dari Keinginan Bahagiakan...
Dari Keinginan Bahagiakan Orang Tua, Lahir Warung Irine Gresik
Ribuan Penonton Final...
Ribuan Penonton Final PFL 2026 Ciptakan Peluang Ekonomi bagi Pengusaha Ultra Mikro
Makin Dicintai Dunia,...
Makin Dicintai Dunia, Batik Ramah Lingkungan Asal Semarang Sukses Mendunia lewat LinkUMKM BRI
Rekomendasi
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri, Langsung Teriak: Siap!
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
4 Tentara Israel Tewas,...
4 Tentara Israel Tewas, Menteri-menteri Ekstremis Ancam Bakar Seluruh Lebanon, Buka Gerbang Neraka
Berita Terkini
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
Pascadamai AS-Iran:...
Pascadamai AS-Iran: Kapal Raksasa Ini Tembus Selat Hormuz, Krisis Energi Global Mulai Mereda?
BEI Tegaskan MSCI Belum...
BEI Tegaskan MSCI Belum Putuskan Status Pasar Saham RI
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
JustMarkets Luncurkan...
JustMarkets Luncurkan Trading Saham SpaceX untuk Klien
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved