UMKM Jangan Ragu Melantai di Bursa, Simak Resep Sukses IPO
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menjabarkan kunci sukses perusahaan yang hendak melakukan penawaran perdana umum saham atau Initial Public Offering (IPO). Hal ini patut diperhatikan khususnya oleh pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang akan melantai di Bursa.
Kepala Kantor IDX Incubator Jawa Timur, Cita Mellisa menjelaskan, kunci sukses pertama adalah tim yang solid. Sebab, nantinya investor juga akan melihat perusahaan yang IPO itu dari kesolidan tim yang dimiliki.
"Jadi, harus disiapkan tim yang solid karena banyak sekali direktur utama atau founder idenya bagus-bagus tapi tidak bisa eksekusi. Jadi, mereka akan melihat siapa foundernya, siapa timnya, solid atau tidak, dan itu juga mempengaruhi potensi perusahaan ke depan," ujar Cita dalam acara Bincang Pasar Modal secara virtual, Jumat (28/5/2021).
Selanjutnya, jika perusahaan tercatat dibantu oleh underwriter untuk pemasarannya, maka perusahaan diharuskan untuk menjaga momentum atau jadwal ketika akan melakukan IPO. "Jangan sampai ketika IPO itu berbarengan dengan perusahaan yang sektornya sama, karena nanti investor yang semula ingin 100% ke (perusahaan) Bapak atau Ibu jadi terbagi," tukasnya.
Kemudian, kondisi yang terjadi di Tanah Air juga wajib diperhatikan ketika akan melakukan IPO, seperti Pemilu atau kejadian luar biasa seperti pandemi Covid-19 yang terjadi di Tanah Air saat ini.
"Apakah Covid-19 mempengaruhi minat perusahaan IPO? tidak juga karena sampai Mei ini terdapat 25 perusahaan yang antri dan mereka ada sektor-sektor yang mereka rasa waktunya bagus pada saat pandemi," ucapnya.
Adapun beberapa persyaratan umum IPO untuk UMKM di papan akselerasi yang diluncurkan tahun 2019 diantaranya:
1. Berbadan hukum perusahaan terbuka (PT).
2. Komisaris independen, komite audit, sekretaris perusahaan tidak wajib dimiliki saat IPO, namun diberikan toleransi ketika tercatat wajib dipenuhi maksimum enam bulan khusus untuk perusahaan skala menengah dan maksimum satu tahun untuk perusahaan skala kecil.
Adapun skala menengah dan kecil menurut POJK Nomor 53, dimana skala menengah memiliki aset antara Rp50-250 miliar dan dana yang didapat dari pasar modal tidak boleh lebih dari Rp250 miliar. Sementara itu, jika perusahaan kecil asetnya tidak boleh lebih dari Rp50 miliar dan dana yang didapat dari pasar modal tidak boleh lebih dari Rp50 miliar.
3. Masa operasional di akselerasi tidak ditentukan, tang penting sudah beroperasi komersial dan sudah membukukan pendapatan usaha di tahun buku terakhir dan bisnis utama. Laba usaha tidak harus laba, boleh rugi namun berdasarkan proyeksi di tahun ke enam setelah tercatat sudah laba.
4. Laporan keuangan harus diaudit minimal satu atau dua tahun terakhir.
5. Jika aset skala perusahaan kecil menggunakan akuntansi keuangan yang Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP), tetapi jika ingin pakai persyaratan skala menengah menggunakan laporan keuangan yang sudah internasional International Financial Report Standard (IFRS) yang diharapkan setelah dari akselerasi promosi ke papan pengembangan dan selanjutnya ke papan utama.
Kepala Kantor IDX Incubator Jawa Timur, Cita Mellisa menjelaskan, kunci sukses pertama adalah tim yang solid. Sebab, nantinya investor juga akan melihat perusahaan yang IPO itu dari kesolidan tim yang dimiliki.
"Jadi, harus disiapkan tim yang solid karena banyak sekali direktur utama atau founder idenya bagus-bagus tapi tidak bisa eksekusi. Jadi, mereka akan melihat siapa foundernya, siapa timnya, solid atau tidak, dan itu juga mempengaruhi potensi perusahaan ke depan," ujar Cita dalam acara Bincang Pasar Modal secara virtual, Jumat (28/5/2021).
Selanjutnya, jika perusahaan tercatat dibantu oleh underwriter untuk pemasarannya, maka perusahaan diharuskan untuk menjaga momentum atau jadwal ketika akan melakukan IPO. "Jangan sampai ketika IPO itu berbarengan dengan perusahaan yang sektornya sama, karena nanti investor yang semula ingin 100% ke (perusahaan) Bapak atau Ibu jadi terbagi," tukasnya.
Kemudian, kondisi yang terjadi di Tanah Air juga wajib diperhatikan ketika akan melakukan IPO, seperti Pemilu atau kejadian luar biasa seperti pandemi Covid-19 yang terjadi di Tanah Air saat ini.
"Apakah Covid-19 mempengaruhi minat perusahaan IPO? tidak juga karena sampai Mei ini terdapat 25 perusahaan yang antri dan mereka ada sektor-sektor yang mereka rasa waktunya bagus pada saat pandemi," ucapnya.
Adapun beberapa persyaratan umum IPO untuk UMKM di papan akselerasi yang diluncurkan tahun 2019 diantaranya:
1. Berbadan hukum perusahaan terbuka (PT).
2. Komisaris independen, komite audit, sekretaris perusahaan tidak wajib dimiliki saat IPO, namun diberikan toleransi ketika tercatat wajib dipenuhi maksimum enam bulan khusus untuk perusahaan skala menengah dan maksimum satu tahun untuk perusahaan skala kecil.
Adapun skala menengah dan kecil menurut POJK Nomor 53, dimana skala menengah memiliki aset antara Rp50-250 miliar dan dana yang didapat dari pasar modal tidak boleh lebih dari Rp250 miliar. Sementara itu, jika perusahaan kecil asetnya tidak boleh lebih dari Rp50 miliar dan dana yang didapat dari pasar modal tidak boleh lebih dari Rp50 miliar.
3. Masa operasional di akselerasi tidak ditentukan, tang penting sudah beroperasi komersial dan sudah membukukan pendapatan usaha di tahun buku terakhir dan bisnis utama. Laba usaha tidak harus laba, boleh rugi namun berdasarkan proyeksi di tahun ke enam setelah tercatat sudah laba.
4. Laporan keuangan harus diaudit minimal satu atau dua tahun terakhir.
5. Jika aset skala perusahaan kecil menggunakan akuntansi keuangan yang Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP), tetapi jika ingin pakai persyaratan skala menengah menggunakan laporan keuangan yang sudah internasional International Financial Report Standard (IFRS) yang diharapkan setelah dari akselerasi promosi ke papan pengembangan dan selanjutnya ke papan utama.
(ind)