Perseteruan Indonesia dengan Brasil Soal Daging Ayam Masuki Babak Baru
Senin, 31 Mei 2021 - 14:32 WIB
JAKARTA - Kasus sengketa impor daging ayam antara Indonesia dengan Brasil memasuki babak baru. Saat ini kasus sengketa itu sudah memasuki proses banding. Proses tersebut diawali dengan konsultasi di akhir tahun 2014. Kemudian bergulir pada tahapan panel awal kurang lebih kuartal terakhir di tahun 2018.
Dirjen PPI Kementerian Perdagangan Djatmoko Bris Witjaksono menerangkan, Desember 2014 secara resmi kasus sengketa ayam sudah melewati tahap konsultasi. Lanjutnya, panel dibentuk di triwulan pertama tahun 2016 dan permintaan pembentukan panelnya di kuartal terakhir 2015.
Baca juga:Sektor Ritel Berguguran, Sinyalnya Sudah Terlihat dalam 4 Tahun Terakhir
Witjaksono memaparkan bahwa panel dibentuk pada awal kuartal di tahun 2015 dengan proses panjang. Setalah tahapan panel original yang makan waktu dua tahun, kedua belah pihak sepakat untuk masuk ke tahapan panel kepatuhan.
Panel kepatuhan ini digunakan untuk melihat sejauh mana para pihak menindaklanjuti keputusan atau rekomendasi dari panel original. Dari dua hasil proses panel tersebut, di awal tahun 2015 Brasil berposisi sebagai penggugat. Indonesia dikenai tuduhan tujuh gugatan yang disampaikan oleh pihak Negeri Samba itu.
Seiring berjalannya waktu proses, panel memutuskan bahwa Indonesia masih ada 2 hal yang dianggap belum sesuai dengan ketentuan WTO.
WTO merupakan satu-satunya lembaga perdagangan dunia yang memiliki suatu mekanisme penyelesaian sengketa yang sejauh ini dianggap paling efektif. Artinya, semua anggota WTO memiliki hak untuk menggunakan jalur penyelesaian sengketa, namun hasilnya tergantung dari proses litigasi di WTO.
Witjaksono menegaskan bahwa Indonesia sudah melakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di WTO. Sementara dari pihak Brasil beranggapan sebaliknya. Bahwa izin peredaran di Indonesia dalam konteks pemasukan unggas atau ayam dianggap tidak konsisten dengan ketentuan WTO.
Baca juga:Kapal Perang AS Gagal Cegat Rudal saat Kapal Mata-mata Rusia Mendekat?
"Indonesia sebenarnya sudah melakukan langkah dalam mencari solusi ini meskipun ada satu langkah yang secara hukum bisa ditempuh oleh semua pihak untuk mencapai solusi akhir, yaitu masuk ke tahap banding," tuturnya dalam Konferensi Pers secara virtual, Senin (31/5/2021).
Terkait pemberitaan bahwa Indonesia sudah kalah di WTO, hal tersebut dijawab oleh Witjaksono. Ia menilai Indonesia sudah melakukan hal-hal yang sesuai dengan WTO. Dalam kasus sengketa ini, pemerintah tidak membuat itensi untuk mengubah kebijakan sampai kasus ini benar-benar selesai.
"Pemerintah tetap akan menerapkan kebijakan yang sudah ada untuk dilaksanakan. Kita akan menunggu hasilnya seperti apa. Yang terpenting kita akan melakukan secara maksimal untuk melakukan pembelaan substansi dari kasus sengketa ini," tutupnya.
Dirjen PPI Kementerian Perdagangan Djatmoko Bris Witjaksono menerangkan, Desember 2014 secara resmi kasus sengketa ayam sudah melewati tahap konsultasi. Lanjutnya, panel dibentuk di triwulan pertama tahun 2016 dan permintaan pembentukan panelnya di kuartal terakhir 2015.
Baca juga:Sektor Ritel Berguguran, Sinyalnya Sudah Terlihat dalam 4 Tahun Terakhir
Witjaksono memaparkan bahwa panel dibentuk pada awal kuartal di tahun 2015 dengan proses panjang. Setalah tahapan panel original yang makan waktu dua tahun, kedua belah pihak sepakat untuk masuk ke tahapan panel kepatuhan.
Panel kepatuhan ini digunakan untuk melihat sejauh mana para pihak menindaklanjuti keputusan atau rekomendasi dari panel original. Dari dua hasil proses panel tersebut, di awal tahun 2015 Brasil berposisi sebagai penggugat. Indonesia dikenai tuduhan tujuh gugatan yang disampaikan oleh pihak Negeri Samba itu.
Seiring berjalannya waktu proses, panel memutuskan bahwa Indonesia masih ada 2 hal yang dianggap belum sesuai dengan ketentuan WTO.
WTO merupakan satu-satunya lembaga perdagangan dunia yang memiliki suatu mekanisme penyelesaian sengketa yang sejauh ini dianggap paling efektif. Artinya, semua anggota WTO memiliki hak untuk menggunakan jalur penyelesaian sengketa, namun hasilnya tergantung dari proses litigasi di WTO.
Witjaksono menegaskan bahwa Indonesia sudah melakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di WTO. Sementara dari pihak Brasil beranggapan sebaliknya. Bahwa izin peredaran di Indonesia dalam konteks pemasukan unggas atau ayam dianggap tidak konsisten dengan ketentuan WTO.
Baca juga:Kapal Perang AS Gagal Cegat Rudal saat Kapal Mata-mata Rusia Mendekat?
"Indonesia sebenarnya sudah melakukan langkah dalam mencari solusi ini meskipun ada satu langkah yang secara hukum bisa ditempuh oleh semua pihak untuk mencapai solusi akhir, yaitu masuk ke tahap banding," tuturnya dalam Konferensi Pers secara virtual, Senin (31/5/2021).
Terkait pemberitaan bahwa Indonesia sudah kalah di WTO, hal tersebut dijawab oleh Witjaksono. Ia menilai Indonesia sudah melakukan hal-hal yang sesuai dengan WTO. Dalam kasus sengketa ini, pemerintah tidak membuat itensi untuk mengubah kebijakan sampai kasus ini benar-benar selesai.
"Pemerintah tetap akan menerapkan kebijakan yang sudah ada untuk dilaksanakan. Kita akan menunggu hasilnya seperti apa. Yang terpenting kita akan melakukan secara maksimal untuk melakukan pembelaan substansi dari kasus sengketa ini," tutupnya.
(uka)
tulis komentar anda