Mata Uang Kripto Made In Indonesia Dirumuskan BI, Namanya Digital Rupiah

Senin, 31 Mei 2021 - 19:31 WIB
- Menghadirkan pilihan instrumen pembayaran berbasis teknologi

Central Bank Digital Currency-Digital Rupiah nantinya akan dibentengi dengan firewall untuk menghindari serangan siber baik yang bersifat preventif maupun juga resolution. Nantinya, desain dan sistem keamanan harus disiapkan sebelum akhirnya rupiah digital bisa digunakan masyarakat.

Baca Juga: Risiko Besar, Penerbitan Mata Uang Digital Butuh Persiapan Matang

BI juga menjelaskan perbedaan antara Central Bank Digital Currency-Digital Rupiah dengan uang elektronik. Central Bank Digital Currency-Digital Rupiah merupakan uang digital yang diterbitkan bank sentral sehingga merupakan kewajiban bank sentral terhadap pemegangnya.

Sementara itu, uang elektronik adalah instrumen pembayaran yang diterbitkan oleh pihak swasta atau industri dan merupakan kewajiban penerbit uang elektronik tersebut terhadap pemegangnya.

Bank Indonesia juga menegaskan bahwa mata uang yang sah untuk bertransaksi saat ini sesuai undang-undang di Indonesia hanya rupiah baik tunai maupun non-tunai.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!