Mata Uang Kripto Made In Indonesia Dirumuskan BI, Namanya Digital Rupiah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) saat ini tengah merumuskan pembuatan mata uang digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC). Nantinya produk ini akan diberi nama digital rupiah.
Dikutip dari postingan Instagram resmi BI @bank_indonesia, dijelaskan bahwa Central Bank Digital Currency -Digital Rupiah dalam implementasinya harus disesuaikan kondisi ekonomi dan konteks digitalisasi yang sedang didorong oleh Bank Indonesia.
Central Bank Digital Currency-Digital Rupiah merupakan sebuah representasi uang digital yang menjadi simbol kedaulatan negara atau sovereign currency yang diterbitkan oleh bank sentral dan menjadi bagian dari kewajiban moneternya
"Central Bank Digital Currency-Digital Rupiah berbentuk uang digital yang akan diterbitkan dan dikendalikan oleh bank sentral. Pasokannya bisa ditambahkan atau dikurangi oleh bank sentral untuk mencapai tujuan ekonomi," tulis keterangan di postingan Instagram BI.
Diterangkan juga bahwa BI saat ini telah melakukan kajian atau asesmen Central Bank Digital Currency-Digital Rupiah guna melihat potensi dan manfaat mata uang digital, meliputi desain, teknologi, beserta mitigasi risikonya.
BI juga koordinasi dengan bank sentral lain, termasuk lewat forum internasional guna pendalaman penerbitan mata uang digital atau Central Bank Digital Currency-Digital Rupiah.
Adapun rencana penerbitan Central Bank Digital Currency-Digital Rupiah oleh BI dilandasi oleh tiga pertimbangan:
- Sebagai alat instrumen pembayaran yang sah di NKRI
- Mendukung pelaksanaan kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran
- Menghadirkan pilihan instrumen pembayaran berbasis teknologi
Central Bank Digital Currency-Digital Rupiah nantinya akan dibentengi dengan firewall untuk menghindari serangan siber baik yang bersifat preventif maupun juga resolution. Nantinya, desain dan sistem keamanan harus disiapkan sebelum akhirnya rupiah digital bisa digunakan masyarakat.
BI juga menjelaskan perbedaan antara Central Bank Digital Currency-Digital Rupiah dengan uang elektronik. Central Bank Digital Currency-Digital Rupiah merupakan uang digital yang diterbitkan bank sentral sehingga merupakan kewajiban bank sentral terhadap pemegangnya.
Sementara itu, uang elektronik adalah instrumen pembayaran yang diterbitkan oleh pihak swasta atau industri dan merupakan kewajiban penerbit uang elektronik tersebut terhadap pemegangnya.
Bank Indonesia juga menegaskan bahwa mata uang yang sah untuk bertransaksi saat ini sesuai undang-undang di Indonesia hanya rupiah baik tunai maupun non-tunai.
Dikutip dari postingan Instagram resmi BI @bank_indonesia, dijelaskan bahwa Central Bank Digital Currency -Digital Rupiah dalam implementasinya harus disesuaikan kondisi ekonomi dan konteks digitalisasi yang sedang didorong oleh Bank Indonesia.
Central Bank Digital Currency-Digital Rupiah merupakan sebuah representasi uang digital yang menjadi simbol kedaulatan negara atau sovereign currency yang diterbitkan oleh bank sentral dan menjadi bagian dari kewajiban moneternya
"Central Bank Digital Currency-Digital Rupiah berbentuk uang digital yang akan diterbitkan dan dikendalikan oleh bank sentral. Pasokannya bisa ditambahkan atau dikurangi oleh bank sentral untuk mencapai tujuan ekonomi," tulis keterangan di postingan Instagram BI.
Diterangkan juga bahwa BI saat ini telah melakukan kajian atau asesmen Central Bank Digital Currency-Digital Rupiah guna melihat potensi dan manfaat mata uang digital, meliputi desain, teknologi, beserta mitigasi risikonya.
BI juga koordinasi dengan bank sentral lain, termasuk lewat forum internasional guna pendalaman penerbitan mata uang digital atau Central Bank Digital Currency-Digital Rupiah.
Adapun rencana penerbitan Central Bank Digital Currency-Digital Rupiah oleh BI dilandasi oleh tiga pertimbangan:
- Sebagai alat instrumen pembayaran yang sah di NKRI
- Mendukung pelaksanaan kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran
- Menghadirkan pilihan instrumen pembayaran berbasis teknologi
Central Bank Digital Currency-Digital Rupiah nantinya akan dibentengi dengan firewall untuk menghindari serangan siber baik yang bersifat preventif maupun juga resolution. Nantinya, desain dan sistem keamanan harus disiapkan sebelum akhirnya rupiah digital bisa digunakan masyarakat.
BI juga menjelaskan perbedaan antara Central Bank Digital Currency-Digital Rupiah dengan uang elektronik. Central Bank Digital Currency-Digital Rupiah merupakan uang digital yang diterbitkan bank sentral sehingga merupakan kewajiban bank sentral terhadap pemegangnya.
Sementara itu, uang elektronik adalah instrumen pembayaran yang diterbitkan oleh pihak swasta atau industri dan merupakan kewajiban penerbit uang elektronik tersebut terhadap pemegangnya.
Bank Indonesia juga menegaskan bahwa mata uang yang sah untuk bertransaksi saat ini sesuai undang-undang di Indonesia hanya rupiah baik tunai maupun non-tunai.
(akr)