MNCN Kirim Surat ke OJK Beri Penjelasan Soal Rencana Buyback Saham
Rabu, 02 Juni 2021 - 09:07 WIB
Baca juga:PAN Minta KPU Susun Jadwal Pemilu Alternatif Selain Februari 2024
5. Pembatasan jangka waktu Pembelian Kembali Saham;
Pembelian Kembali Saham dilaksanakan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal surat ini sampai dengan bulan September 2021. Sebagaimana disebutkan dalam butir 1 di atas, jadwal pelaksanaan Pembelian Kembali Saham sebagaimana dimaksud di atas dapat diperpanjang dengan mengikuti ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dan persetujuan dari OJK dan BEI.
6. Metode yang akan digunakan untuk Pembelian Kembali Saham;
Pembelian Kembali Saham akan dilakukan baik melalui pasar reguler maupun pasar negosiasi di BEI.
7. Pembahasan dan analisis manajemen mengenai pengaruh Pembelian Kembali Saham terhadap kegiatan usaha dan pertumbuhan Perseroan di masa mendatang;
"Perseroan berkeyakinan dengan melaksanakan Pembelian Kembali Saham dapat mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan sehingga dapat mencerminkan pencapaian kinerja Perseroan yang lebih baik lagi ke depannya.
Lebih lanjut, pelaksanaan Pembelian Kembali Saham diharapkan tidak akan mempengaruhi kegiatan usaha dan operasional Perseroan dikarenakan Perseroan telah memiliki modal kerja yang cukup untuk menjalankan kegiatan usaha Perseroan.
5. Pembatasan jangka waktu Pembelian Kembali Saham;
Pembelian Kembali Saham dilaksanakan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal surat ini sampai dengan bulan September 2021. Sebagaimana disebutkan dalam butir 1 di atas, jadwal pelaksanaan Pembelian Kembali Saham sebagaimana dimaksud di atas dapat diperpanjang dengan mengikuti ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dan persetujuan dari OJK dan BEI.
6. Metode yang akan digunakan untuk Pembelian Kembali Saham;
Pembelian Kembali Saham akan dilakukan baik melalui pasar reguler maupun pasar negosiasi di BEI.
7. Pembahasan dan analisis manajemen mengenai pengaruh Pembelian Kembali Saham terhadap kegiatan usaha dan pertumbuhan Perseroan di masa mendatang;
"Perseroan berkeyakinan dengan melaksanakan Pembelian Kembali Saham dapat mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan sehingga dapat mencerminkan pencapaian kinerja Perseroan yang lebih baik lagi ke depannya.
Lebih lanjut, pelaksanaan Pembelian Kembali Saham diharapkan tidak akan mempengaruhi kegiatan usaha dan operasional Perseroan dikarenakan Perseroan telah memiliki modal kerja yang cukup untuk menjalankan kegiatan usaha Perseroan.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda