Sri Mulyani Siapkan Insentif Pajak Untuk Perusahaan yang Rugi
Rabu, 02 Juni 2021 - 23:00 WIB
Menurut dia, pemerintah akan terus memperhatikan kinerja dunia usaha di tengah pandemi Covid-19 sebelum memberikan insentif pajak. Pasalnya, dampak yang ditimbulkan pandemi serta kemampuan sektor usaha untuk pulih berbeda-beda. "Sistem pajak harus merefleksikan struktur ekonomi dan penggunaan insentif perpajakan secara akuntabel, efisien dan efektif," bebernya.
Sebagai informasi, pemerintah menyiapkan pagu Rp56,7 triliun untuk memberikan berbagai insentif pajak kepada dunia usaha. Angka itu masuk dalam program penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang nilainya mencapai Rp699,43 triliun.
Baca juga: PUPR Dapat Anggaran Rp100 Triliun di 2022, Buat Apa Saja?
Insentif itu meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.
Selain itu, ada pula insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah seperti insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada kendaraan bermotor DTP dan PPN atas rumah DTP.
Sebagai informasi, pemerintah menyiapkan pagu Rp56,7 triliun untuk memberikan berbagai insentif pajak kepada dunia usaha. Angka itu masuk dalam program penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang nilainya mencapai Rp699,43 triliun.
Baca juga: PUPR Dapat Anggaran Rp100 Triliun di 2022, Buat Apa Saja?
Insentif itu meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.
Selain itu, ada pula insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah seperti insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada kendaraan bermotor DTP dan PPN atas rumah DTP.
(ind)
Lihat Juga :