Kebijakan Cukai yang Eksesif Dorong Peredaran Rokok Ilegal
Kamis, 03 Juni 2021 - 01:13 WIB
JAKARTA - Penerimaan cukai hingga akhir Desember 2020 senilai Rp176,3 triliun atau tumbuh 2,3% dari tahun sebelumnya. Realisasi ini melebihi target Rp172,2 triliun. Capaian tersebut tidak lepas dari kenaikan tarif cukai rokok mulai Januari 2020. Setoran cukai hasil tembakau (CHT) hingga akhir Desember 2020 senilai Rp170,24 triliun atau melebihi target yang ditetapkan Rp164,94 triliun.
Kendati demikian, kabar baik tersebut tak sebanding dengan dampak kebijakan kenaikan cukai. Ketua umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP RTMM-SPSI), Sudarto mengatakan, kenaikan cukai tiap tahun yang mencekik ditambah dengan dampak pandemi Covid-19, telah membuat kondisi industri hasil tembakau (IHT) semakin tertekan dan tidak menentu. Dampaknya adalah pada pekerja yang terlibat dalam sektor industri ini.
Menurutnya, penurunan produksi telah menyebabkan penurunan penghasilan, kesejahteraan dan tentu daya beli pekerja. Sudarto pun mempertanyakan komitmen pemerintah melindungi warga negaranya sebagaimana mandat Konstitusi.
“Dimanakah komitmen Pemerintah untuk melindungi rakyatnya, khususnya pekerja yang menggantungkan penghidupannya dari industri legal ini? Apakah negara sengaja mengabaikan mandat UUD 1945?,” ujar Sudarto dihubungi di Jakarta, Rabu (2/6/2021).
Ia mengatakan, selama ini pemerintah mengandalkan sektor industri hasil tembakau nasional dan pajak hasil tembakau sebagai penerimaan negara. Sedangkan para pekerja IHT juga membutuhkan keberlangsungan bekerja dan penghidupan layak.
Merujuk data resmi, Sudarto bilang dalam 10 tahun terakhir saja, tercatat 60.889 orang yang sudah menjadi tumbal keganasan regulasi yang ketat. Jumlah tersebut lebih besar ditambah para buruh di luar keanggotaan FSP RTMM-SPSI.
“Kami mendesak pemerintah untuk melindungi industri rokok kretek sebagai industri khas Indonesia dan padat karya, yang paling rentan terkena program efisiensi di industri hasil tembakau,” katanya.
Ekonom senior Indef, Enny Sri Hartati berpendapat, bahwa kebijakan cukai di Indonesia eksesif. Jika dilihat jelas sekali bahwa tarif cukai selalu melampaui basis penetapannya, sehingga kesimpulannya tarif kebijakan eksesif. Apalagi di 2020 kemarin, karena di 2019 tidak ada kenaikan, pada 2020 dirapel.
Kendati demikian, kabar baik tersebut tak sebanding dengan dampak kebijakan kenaikan cukai. Ketua umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP RTMM-SPSI), Sudarto mengatakan, kenaikan cukai tiap tahun yang mencekik ditambah dengan dampak pandemi Covid-19, telah membuat kondisi industri hasil tembakau (IHT) semakin tertekan dan tidak menentu. Dampaknya adalah pada pekerja yang terlibat dalam sektor industri ini.
Menurutnya, penurunan produksi telah menyebabkan penurunan penghasilan, kesejahteraan dan tentu daya beli pekerja. Sudarto pun mempertanyakan komitmen pemerintah melindungi warga negaranya sebagaimana mandat Konstitusi.
“Dimanakah komitmen Pemerintah untuk melindungi rakyatnya, khususnya pekerja yang menggantungkan penghidupannya dari industri legal ini? Apakah negara sengaja mengabaikan mandat UUD 1945?,” ujar Sudarto dihubungi di Jakarta, Rabu (2/6/2021).
Ia mengatakan, selama ini pemerintah mengandalkan sektor industri hasil tembakau nasional dan pajak hasil tembakau sebagai penerimaan negara. Sedangkan para pekerja IHT juga membutuhkan keberlangsungan bekerja dan penghidupan layak.
Merujuk data resmi, Sudarto bilang dalam 10 tahun terakhir saja, tercatat 60.889 orang yang sudah menjadi tumbal keganasan regulasi yang ketat. Jumlah tersebut lebih besar ditambah para buruh di luar keanggotaan FSP RTMM-SPSI.
“Kami mendesak pemerintah untuk melindungi industri rokok kretek sebagai industri khas Indonesia dan padat karya, yang paling rentan terkena program efisiensi di industri hasil tembakau,” katanya.
Ekonom senior Indef, Enny Sri Hartati berpendapat, bahwa kebijakan cukai di Indonesia eksesif. Jika dilihat jelas sekali bahwa tarif cukai selalu melampaui basis penetapannya, sehingga kesimpulannya tarif kebijakan eksesif. Apalagi di 2020 kemarin, karena di 2019 tidak ada kenaikan, pada 2020 dirapel.
tulis komentar anda