Harga BBM di Indonesia Harus Naik, Pengamat: Klo Engga Pertamina Rugi

Senin, 07 Juni 2021 - 21:13 WIB
Terkait pajak, ia menjelaskan pajak yang dibebankan untuk setiap liter BBM adalah PPh 3%, PPN 10%, dan PBBKB 5%. Dengan demikian, jika dikalikan harga Pertamax sebelum pajak, maka diperoleh angka Rp1.649. Maka, lanjutnya, seharusnya harga Pertamax di SPBU adalah Rp10.809,80 atau dibulatkan menjadi Rp 10.810 per liter.



Seperti diketahui, harga minyak dunia memang meroket sejak Maret 2021. Bahkan pada Mei 2021 harga minyak di atas 60 dolar AS per barel. Minyak mentah WTI dijual USD65 per barel dan Brent 68 dolar AS per barel. Padahal harga minyak mentah pada Juni tahun lalu masih di bawah USD40 per barel.

Karena itulah operator SPBU swasta pun beberapa kali menaikkan harga BBM. Shell misalnya, dua kali menaikkan harga, yaitu awal Maret dan awal April 2021. Hanya Pertamina yang sampai saat ini belum menaikkan harga BBM.

Kebijakan SPBU swasta yang beberapa kali menaikkan harga BBM memang dimungkinkan karena pemerintah hanya menetapkan harga untuk BBM subsidi yaitu Solar dan Premium, yang lain diserahkan kepada badan usaha.
(akr)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More