Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016

Selasa, 08 Juni 2021 - 18:03 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah berkomitmen untuk memulihkan ekonomi dalam situasi yang sangat dinamis. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan mendorong penerimaan negara melalui potensi basis pajak dan mengejar penerimaan lain, termasuk dari cukai.

“Kita mungkin bersama-sama memberikan komunikasi (atas) rekomendasi Komisi XI yang akan dilakukan, baik follow up tax amnesty, potensi pajak, atau penerimaan lain, termasuk dari cukai,” ujar Sri Mulyani dalam video virtual, Selasa (8/6/2021).

Baca juga:PLN Bakal Pasok Kebutuhan Listrik Smelter di Sulawesi

Saat ini, Panitia Kerja (panja) Penerimaan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyetujui target penerimaan perpajakan di tahun depan mencapai Rp1.499,3-1.528,7 triliun. Target ini mencapai 8,37-8,42% dari produk domestik bruto (PDB) 2022.



Ketua Panja Penerimaan Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi, mengatakan bahwa pihaknya meminta pemerintah untuk mengantisipasi berbagai faktor risiko dan ketidakpastian. Sehingga, pencapaian target pendapatan negara untuk tahun ini maupun 2022 dapat tercapai.

"Pemerintah harus lakukan (antisipasi ) risiko, sehingga pencapaian target (penerimaan) negara untuk tahun 2021 dan 2022 dapat tercapai," katanya.

Baca juga:Satu Minggu, Floyd Mayweather Jr Beli 10 Mobil Total Harga Rp14,08 Miliar

Dia menambahkan Panja Penerimaan juga meminta pemerintah untuk menindaklanjuti data pengampunan pajak atau tax amnesty yang dilakukan pada 2016-2017 lalu. Selanjutnya, pemerintah juga diminta melanjutkan pengenaan pajak pada perusahaan digital.

"Panja Penerimaan meminta pemerintah agar memaksimal data tax amnesty tahun 2016 dan informasi keuangan untuk meningkatkan penerimaan pajak," tandasnya.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More