Kabar Baik Bagi Pelaku Industri Kreatif, Ada Insentif Bisa Sampai Rp200 Juta

Rabu, 09 Juni 2021 - 08:11 WIB
Kabar baik bagi para pelaku industri kreatif, dimana pemerintah bakal memberikan bantuan insentif yang nilainya bisa mencapai Rp200 juta. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kabar baik bagi para pelaku industri kreatif , dimana pemerintah bakal memberikan bantuan insentif yang nilainya bisa mencapai Rp200 juta. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) sudah membuka pendaftaran program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) 2021 bagi pelaku ekonomi kreatif yang berlangsung 4 Juni - 4 Juli 2021.

Menparekraf, Sandiaga Uno mengatakan, kebijakan yang dibuatnya dipastikan sebagai bentuk kebijakan yang memfokuskan pelaku usaha ekonomi kreatif dan pariwisata. Hal ini mengacu pada UMKM yang membutuhkan perhatian pemerintah.



Dia juga menjelaskan, bahwa program BIP 2021 dapat memberikan kontribusi positif kepada bangsa ini dan mendorong para pelaku usaha untuk dapat berpartisipasi membangun usahanya dan menjadi pemenang dengan peningkatan digitalisasi



"Program ini bertujuan meningkatkan aspek digitalisasi, sehingga dalam prakteknya nanti para pelaku usaha dapat menciptakan konten-konten kreatif guna meningkatkan dan mentransformasi usaha mereka yang dipasarkan secara online," ujar dia.

Mengutip laman kemenparekraf.go.id, Rabu (9/6/2021), disebutkan Program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) 2021 dibagi menjadi 2, yaitu BIP Reguler dan BIP JPU (Jaringan Pengaman Usaha).



Adapun anggaran BIP 2021 merujuk pada hasil kurasi. Jumlah untuk BIP Reguler adalah maksimal Rp 200 juta per penerima, sementara untuk BIP JPU adalah Rp 20 juta per penerima.

BIP Reguler diperuntukan bagi pelaku usaha berbadan hukum seperti PT, yayasan, Koperasi, dan CV. Sedangkan bisa diikuti oleh semua jenis usaha.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More