Begini Cara Pelaku Industri Kreatif Dapat Insentif dari Pemerintah, Buruan Daftar!
Rabu, 09 Juni 2021 - 08:47 WIB
3. Klik tombol untuk mendaftar BIP reguler atau klik tombol untuk mendaftar BIP JPU
4. Isikan Nomor Izin Berusaha (NIB) yang terdaftar OSS pada form pendaftaran yang muncul
5. Klik tombol untuk mendaftar BIP reguler atau klik tombol untuk mendaftar BIP JPU
6. Isikan form pendaftaran yang antara lain berisi,:
-NIB (Nomor Induk Berusaha) terdaftar pada OSS
- Nama Perusahaan
- Alamat Perusahaan
- Nama Pemilik
- Nomor KTP
- NPWP Badan Usaha
4. Isikan Nomor Izin Berusaha (NIB) yang terdaftar OSS pada form pendaftaran yang muncul
5. Klik tombol untuk mendaftar BIP reguler atau klik tombol untuk mendaftar BIP JPU
6. Isikan form pendaftaran yang antara lain berisi,:
-NIB (Nomor Induk Berusaha) terdaftar pada OSS
- Nama Perusahaan
- Alamat Perusahaan
- Nama Pemilik
- Nomor KTP
- NPWP Badan Usaha
tulis komentar anda