Harga BBM Tetap Saat Harga Minyak Dunia Melejit, Pertamina Bisa Rugi

Kamis, 10 Juni 2021 - 13:53 WIB
Pertamina diperkirakan bakal menanggung rugi jika pemerintah tidak mengizinkan penyesuaian harga jual BBM seiring naiknya harga minyak dunia. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kenaikan harga minyak dunia selama tiga bulan terakhir yang hingga saat ini sudah menyentuh level USD72 per barel, telah mendorong naik harga minyak acuan yang ditetapkan oleh pemerintah, yaitu MOPS maupun Argus. Namun, kenaikan itu belum diikuti dengan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) oleh PT Pertamina (Persero).

Pengamat migas Mamit Setiawan menilai, hal itu berpotensi membuat BUMN energi tersebut merugi. Direktur Eksekutif Energy Watch itu memaparkan, sesuai Kepmen ESDM No 62 Tahun 2020, penentuan harga BBM mengacu pada harga MOPS atau Argus, dimana untuk BBM di bawah RON 95 dan solar CN 48 menggunakan rumus MOPS atau Argus + Rp1.800/liter plus margin 10% dari harga dasar.



"Sedangkan untuk bensin RON 95, RON 98 dan solar CN 51 rumusnya adalah MOPS atau Argus + Rp2.000/liter plus margin (l10% dari harga dasar," urai Mamit dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/06/2021).



Sementara, sambung dia, berdasarkan data yang dikumpulkan, sepanjang 3 bulan terakhir harga MOPS sudah jauh di atas harga minyak dunia. Misalnya untuk bulan Maret 2021, harga MOPS rata-rata sebesar USD71,5 per barel, bulan April sebesar USD71,71 per barel dan bulan Mei 2021 rata-rata MOPS untuk MOGAS 92 sudah mencapai angka USD74,32 per barel.

Berdasarkan data tersebut, serta Kepmen ESDM No 62 Tahun 2020, jika diambil contoh menggunakan rata-rata bulan Mei 2021 dengan kurs Rp14.000, maka akan diperoleh harga dasar Pertamax sebesar Rp6.544 per liter yang kemudian ditambahkan dengan konstanta Rp1.800 dan margin 10%, maka harganya menjadi Rp9.178 per liter di luar pajak.

Jika ditambah dengan PPn 10%, PBBKB 5% serta PPH 3%, lanjut Mamit, maka harga Pertamax adalah Rp10.830 per liter. "Sementara, saat ini harga Pertamax masih di angka Rp9.000 per liter. Itu artinya Pertamina menanggung kerugian sebesar Rp1.830 per liter," tegas Mamit.



Padahal, sesuai Permen ESDM No 62/2020, Badan Usaha bisa melakukan penyesuaian harga dengan mengajukan kepada pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Migas. Badan usaha swasta seperti Shell, Vivo, BP maupun Indostation menurutnya juga sudah beberapa kali menyesuaikan harga jual BBM-nya.

Karena itu, menurutnya sudah sepatutnya Pertamina juga menaikkan harga BBM-nya. Pemerintah pun diminta memberikan persetujuan penyesuaian harga BBM yang baru, jika tidak ingin Pertamina mengalami kerugian yang lebih dalam. "Pemerintah harus segera menyetujui harga BBM untuk menyesuaikan dengan harga MOPS tiga bulan terakhir. Kalau tidak, Pertamina akan semakin merugi," tandasnya.
(fai)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More