Menteri Sofyan Sebut Pemerintah Sudah Amankan Lahan 9 Juta Hektare
Kamis, 10 Juni 2021 - 20:20 WIB
Sofyan memaparkan, lahan seluas 4,5 juta hektare sebenarnya terkait dengan wewenang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena terkait dengan pelepasan kawasan hutan. Sementara wewenang Kementerian ATR/BPN perihal mensertifikasi tanah transmigran yang tidak memiliki sertifikat.
"Kemudian hak guna usaha (HGU) yang habis dan tidak diperpanjang itu berkaitan dengan tanah terlantar. Itu kita redistribusi," katanya.
Baca juga:Bakar Rumah dan Bunuh Warga Ilaga, Pentolan KKB Numbuk Talenggen Terus Diburu
Dari dokumen yang dia sampaikan, sejak 2018 belum ada undang-undang (UU) yang mengatur perihal pelepasan hutan harus melalui persetujuan dewan.
"Di tahun 2018 Pak Presiden mengeluarkan Perpres Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH), ini ada kemajuan tapi tidak signifikan," tutur dia.
"Kemudian hak guna usaha (HGU) yang habis dan tidak diperpanjang itu berkaitan dengan tanah terlantar. Itu kita redistribusi," katanya.
Baca juga:Bakar Rumah dan Bunuh Warga Ilaga, Pentolan KKB Numbuk Talenggen Terus Diburu
Dari dokumen yang dia sampaikan, sejak 2018 belum ada undang-undang (UU) yang mengatur perihal pelepasan hutan harus melalui persetujuan dewan.
"Di tahun 2018 Pak Presiden mengeluarkan Perpres Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH), ini ada kemajuan tapi tidak signifikan," tutur dia.
(uka)
Lihat Juga :